Eks Pekerja JungleLand Tuntut Pembayaran Upah dan Pesangon Rp 5 Miliar

Kamis, 21 Juli 2022 17:12 WIB

Suasana Jungleland, Adveture Theme Park yang terletak di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, (27/11). Dengan membayar 100 ribu pada hari biasa dan 150 pada ahir pekan pengunjung bisa menikmati petualangan di Jungle Land yang memiliki 41 Wahana. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan mantan pekerja Jungleland Adventure (JLA) Sentul menuntut pembayaran upah dan pesangon yang sudah tidak dibayarkan selama hampir 2 tahun.

Tuntutan ini telah mereka suarakan sejak satu tahun lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari perusahaan taman rekreasi terbesar di Indonesia tersebut.

Ketua tim mantan karyawan JungleLand, Subandi menyebut sudah lebih dari setahun hak-hak mereka tidak kunjung dibayarkan oleh manajemen JLA Sentul. Upaya mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor selalu gagal terwujud.

Dalam sekian kali upaya mediasi, manajemen JLA tak pernah hadir. Akibatnya, para eks pekerja tak mendapat jawaban langsung dari manajemen .

"Kami hanya menuntut hak-hak kami atas upah dan pesangon yang belum dibayarkan oleh manajemen Jungleland Adventure sudah hampir 2 tahun. Kami kecewa mereka tidak pernah hadir dalam agenda mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker Bogor," kata Subandi di Cibinong, Kabupaten Bogor. Kamis, 21 Juli 2022.

Advertising
Advertising

Subandi menyebut, total upah dan pesangon yang harus dibayarkan manajemen Jungle Land mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Hitungannya, saat ini jumlah eks pekerja yang menuntut haknya ada 23 orang. Setiap orang, upah dan pesangonnya mencapai tiga ratusan juta rupiah. Subandi menyebut, upah dan pesangon dirinya sebesar Rp 319 juta rupiah.

"Sementara kalau ditotalkan untuk 23 eks karyawan yang saat ini tergabung di kami, dikisaran Rp 5.016.892.149 rupiah atau lima milyar lebih," kata Subandi menjelaskan.

Kuasa hukum 23 mantan karyawan JLA Sentul dari Law Firm Odie Hudiyanto & Partner's, Mila Ayu Dewata Sari mengatakan buruh PT Jungleland Asia (Jungle Adventure Theme Park Sentul) sampai saat ini masih menderita karena tidak ada kepastian pembayaran atas pesangon dan upah yang tertunggak selama hampir 2 tahun itu.

Mila menyebut, Subandi dan kawan-kawan terus berjuang menuntut hak-nya di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.

"Subandi dan kawan-kawanny merupakan pekerja tetap berdasarkan perjanjian kerja. Mereka adalah kelompok pertama yang berani melawan dan menuntut kelompok usaha Bakrie tersebut," kata Mila.

Menurut Mila, pada saat perusahaan yang dimiliki Grup Bakrie tersebut menghentikan operasionalnya, perusahaan tidak membuat kesepakatan dengan para pekerja tentang pelaksanaan waktu kerja dan pengupahan seperti yang diamanatkan di Surat Edaran Nomor. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

"Dengan demikian PHK dengan alasan adanya pendemi Covid 19 tidak tepat dijadikan alasan untuk melakukan PHK kepada para buruh Jungle Land Sentul," ucap Mila.

Sebab itu, menurut Mila para pekerja di-PHK tanpa kesalahan apapun. PHK yang dilakukan oleh perusahaan adalah karena alasan efisiensi sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Pasal 43 ayat (2) yaitu : “Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas: uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Kuasa hukum lainnya, Rima Rantika Sari mengatakan mediasi ketiga yang dilakukan di Disnaker Kabupaten Bogor pada Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB kembali tidak dihadiri pihak manajemen JungleLand. Rima menyebut pihak JLA terkesan sangat menyepelekan eks pekerjanya yang dulu pernah membesarkan perusahaan Bakrie tersebut.

Ia menyebut hasil mediasi kedua beberapa waktu lalu sudah terdapat titik temu, tinggal hanya disepakati melalui mediasi ketiga ini mau dibawa kemana dan seperti apa kasus ini. "Apa perlu kasus ini kita bahwa ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di pengadilan negeri Cibinong," kata Rima.

M.A MURTADHO

Baca juga: Lama Ditutup akibat Pandemi, JungleLand Bogor Kembali DIbuka

Berita terkait

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

14 jam lalu

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

Kawanan perampok menggandakan kunci dan memasang GPS di mobil tersebut agar bisa melacak dan mencuri kembali kendaraan itu.

Baca Selengkapnya

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

21 jam lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

23 jam lalu

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta mengatakan para karyawan PT Sepatu Bata sudah mendapat pesangon.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

2 hari lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

2 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Tempat Penyuntikan Tabung Gas di Bogor Bisa Konversi 180 Tabung Gas 3 Kg Jadi 45 Tabung Gas 12 Kg per Hari

2 hari lalu

Tempat Penyuntikan Tabung Gas di Bogor Bisa Konversi 180 Tabung Gas 3 Kg Jadi 45 Tabung Gas 12 Kg per Hari

Polisi menggerebek lokasi penyuntikan tabung gas ini di sebuah perumahan di Bogor. Jadi biang kerok hilangnya tabung gas 3 kg.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

2 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

3 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Gempa Darat M3,2 Guncang Sukabumi dan Bogor, Lokasi dan Kedalamannya Mirip Lindu pada 9 Mei Lalu

4 hari lalu

Gempa Darat M3,2 Guncang Sukabumi dan Bogor, Lokasi dan Kedalamannya Mirip Lindu pada 9 Mei Lalu

Gempa tektonik bermagnitudo 3,2 mengguncang sebagian wilayah Sukabumi dan Bogor pada Ahad malam, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya