Polisi Tak Menahan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Meme Patung Buddha Mirip Jokowi

Sabtu, 23 Juli 2022 10:00 WIB

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tidak menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Roy Suryo setelah diperiksa selama 12 jam dalam statusnya sebagai tersangka kasus meme patung Buddha Candi Borobudur mirip wajah Jokowi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan penyidik tidak langsung menahan Roy Suryo karena kondisinya sedang sakit. Meskipun, ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun penjara.

"Saudara Roy Suryo tidak ditahan karena sakit," kata Zulpan dikutip dari keterangannya, Sabtu, 23 Juli 2022.

Roy Suryo memang nampak keluar dengan kursi roda usai diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme patung Buddha mirip Jokowi, semalam.

Dia diperiksa penyidik Sub Direktorat Siber sejak pukul 10.30 WIB dan baru keluar sekitar pukul 22.20 WIB. Saat keluar ruang pemeriksaan, Roy dipapah oleh tim kuasa hukumnya. Seusai menuruni tangga, dia juga menggunakan kursi roda di lobby Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum dan kembali dipapah saat menaiki mobilnya.

Advertising
Advertising

Roy enggan memberikan pernyataan saat keluar dari ruang pemeriksaan, termasuk apakah dirinya akan langsung ditahan atau tidak. Kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni Nasution, yang mendampinginya saat itu hanya mengatakan Roy sudah sangat kelelahan sehingga butuh istirahat.

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo keluar dengan kursi roda seusai diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme patung buddha Candi Borobudur. Tempo/Arrijal Rachman

"Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja," kata Pitra, Jumat, 22 Juli 2022.

Sebagai informasi Roy Suryo dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) saat ditetapkan sebagai tersangka kasus meme patung Buddha Candi Borobudur. Ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Endra Zulpan mengatakan, Roy dijerat dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau pasal ujaran kebencian, serta pasal 156 a KUHP alias pasal penistaan agama dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam penetapan tersangka ini pun, Zulpan mengatakan, tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli dan 8 orang saksi terkait. Saksi ahli terdiri dari 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosilogi hukum, 2 orang ahli pidana, dan 2 orang ahli ITE.

"Kemudian di luar saksi ahli kita periksa saksi-saksi lain ini 8 orang sehingga penyidik menaikkan status saudara Roy Suryo sebagai tersangka," kata Zulpan.

Baca juga: Roy Suryo Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Patung Buddha Mirip Jokowi

Berita terkait

7 Tradisi Umat Buddha Rayakan Waisak, Mengenakan Pakaian Putih Hingga Mandi Sang Buddha

1 jam lalu

7 Tradisi Umat Buddha Rayakan Waisak, Mengenakan Pakaian Putih Hingga Mandi Sang Buddha

Pada Hari Raya Waisak, umat Buddha akan mengunjungi kuil-kuil lokal maupun kuil besar untuk melakukan doa. Umat Buddha juga umumnya melakukan perenungan akan diri dan kehidupan secara tenang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

10 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

11 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

11 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

12 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

13 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

14 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

18 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

19 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya