Rizieq Shihab Belum Punya Agenda Dakwah sejak Bebas Bersyarat, Berusaha Berbaur

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 25 Juli 2022 14:27 WIB

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak keluar penjara karena bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022, Rizieq Shihab belum memiliki agenda untuk bersafari dakwah atau ceramah ke berbagai tempat. "Sementara ini kami belum ada arah ke sana (safari dakwah)," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di kawasan Jakarta Selatan, Ahad, 24 Juli 2022.

Belum adanya agenda safari dakwah ini karena Rizieq kata Aziz harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama masa percobaan.

Syarat umum yang harus ditaati Rizieq yakni tak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan seperti melakukan perbuatan tindak pidana. Jika melanggar dia bakal langsung ditahan kembali.

Sementara itu, syarat khusus dibantaranya harus melapor secara rutin kepada Bapas, harus melaporkan kepada Bapas Jakarta Pusat jika ingin berpindah alamat, tak boleh melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat, hingga ke luar kota tanpa izin.

"Jadi jangan sampai menimbulkan syarat umum atau syarat khusus yang menjadikan pembebasan bersyarat ini menjadi terganggu," ucap Aziz.

Advertising
Advertising

Dengan demikian, dia melanjutkan, agenda Rizieq sejak bebas dari Rutan Cipinang hingga saat ini adalah hanya berkumpul dengan keluarganya di Petamburan, Jakarta Pusat dan berusaha berbaur dengan masyarakat. "Jadi gini, pembebasan bersyarat itu kan menjadi bagian salah satu upaya untuk pembauran atau istilahnya asimilasilah," ungkap Aziz.

Rizieq Shihab disilakan ceramah asal tidak melanggar

Sebelumnya, Kepala Rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang M. Pithra Jaya Saragih mengatakan Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dipersilakan ceramah seperti biasa selama menjalani pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

"Sepanjang kegiatan positif (termasuk ceramah) boleh saja, asalkan isi ceramah tidak mengandung unsur pelanggaran" kata Pithra Jaya saat dihubungi Tempo.

Pithra Jaya mengemukakan meski saat ini Rizieq Shihab berstatus bebas bersyarat, pimpinan Front Persaudaraan Islam (FPI)-dulu Front Pembela Islam-itu masih dalam pengawasan dan mengikuti bimbingan berkelanjutan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Hal ini merupakan pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan.

Selama menjalani masa hukuman sejak eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab menjalani masa pidana di Rutan Bareskrim Polri. "Status sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Cipinang, namun karena situasi pandemi Covid-19 kemudian kami titipkan di Rutan Bareskrim dan dalam pengawasan kami," kata Pithra.

Baca juga: Syahganda Nainggolan Sebut Rizieq Shihab Bebas karena Amerika, Aziz: Saya Harus Punya Bukti

Berita terkait

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

1 jam lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

12 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

12 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

13 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

13 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Adik Habib Hasan bin Jafar Assegaf Ungkap Alasan Almarhum Dimakamkan di Kaki Pusara Ibunda

47 hari lalu

Adik Habib Hasan bin Jafar Assegaf Ungkap Alasan Almarhum Dimakamkan di Kaki Pusara Ibunda

Habib Abdullah adik kandung Habib Hasan bin Jafar Assegaf ungkap alasan almarhum dimakamkan di kaki pusara ibundanya di komplek Masjid.

Baca Selengkapnya

Lagi-Lagi Tawuran Warga di Pasar Gembrong, Polisi: Warga Cipinang Besar Utara Gampang Terprovokasi

52 hari lalu

Lagi-Lagi Tawuran Warga di Pasar Gembrong, Polisi: Warga Cipinang Besar Utara Gampang Terprovokasi

Tawuran warga kembali terjadi di dekat Pasar Gembrong, Jatinegara. Belum lama di daerah ini terjadi tawuran hingga menyebabkan lima polisi luka

Baca Selengkapnya

Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

56 hari lalu

Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

Gus Baha mengatakan tidak semua sengketa atau perselisihan harus diatasi lewat jalur hukum

Baca Selengkapnya

Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang Ungkap Harga Beras di Semua Daerah Naik, Tembus Rp 20 Ribu

21 Februari 2024

Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang Ungkap Harga Beras di Semua Daerah Naik, Tembus Rp 20 Ribu

Ketua Umum Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Zulkifli Rasyid mengatakan harga beras di seluruh daerah naik.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya