Pelaku Pembunuhan Wanita Penyedia Jasa Pijat Ditangkap di KRL Tujuan Parung

Selasa, 26 Juli 2022 12:26 WIB

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang menyediakan jasa pijat di sebuah hotel kabur dengan KRL tujuan Parung. Ditangkap ketika KRL berhenti di Stasiun Palmerah.

Wanita berusia 18 tahun dengan inisial AF itu dibunuh oleh seorang pria berinisial HR, 23 tahun, di hotel kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Wanita itu ditemukan tak bernyawa di kamar hotel pada Senin siang, 25 Juli 2022.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan, pelaku dan korban mulanya berkenalan di salah satu aplikasi yang biasa digunakan untuk berkencan. Pelaku mengajak korban ke kamar hotel yang dia sewa untuk pijat plus-plus.

"Pelaku check in di hotel tersebut pada pukul 01.00 dini hari kemudian jam 10.00 pelaku menggunakan aplikasi MiChat mengundang korban dengan layanan pijat plus plus," kata Komarudin dikutip dari keterangannya, Selasa, 26 Juli 2022.

Setelah dilayani oleh AF, HR kata Komarudin protes karena layanan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Akibatnya, HR kesal dan memukul AF hingga terjatuh. Setelah HR mengikat leher AF dengan tali seperai hotel hingga tewas.

Advertising
Advertising

"Dan saat korban terjatuh langsung dijerat menggunakan tali pengikat. Setelah dipastikan korban tidak bergerak, sebelum pergi meninggalkan kamar, pelaku sempat mengambil perhiasan yang ada di tubuh korban," ucap Komarudin.

Pelaku kemudian mengambil 1 buah kalung yang ada di leher korban, dua buah cincinnya untuk dijual. Dia juga mengambil KTP korban. Setelah itu, pelaku langsung kabur menggunakan ojek ke Stasiun Tanah Abang sekitar pukul 11.30 WIB. Dia kemudian menggunakan KRL menuju Parung.

Jasad korban baru ditemukan petugas hotel sekitar pukul 14.00 WIB, seusai berusaha mengecek kondisi kamar karena waktu sewa kamar oleh pelaku sudah habis. Pada pukul 13.00 WIB petugas hotel sudah gedor-gedor kamar, barulah pada pukul 14.00 WIB pintu kamar dipaksa dibuka.

Petugas hotel langsung melaporkan penemuan mayat ini kepada polisi. Pelaku identitasnya langsung diketahui polisi setelah mendapatkan informasi dari pemesanan kamar yang disampaikan petugas hotel. Pelaku kemudian dikejar dan berhasil ditangkap di Stasiun Palmerah.

"Kita bisa mendeteksi keberadaan pelaku, perjalanan pelaku, dan berhasil mengamankan saat kereta sedang berhenti di stasiun Palmerah. Petugas langsung masuk dan 4 jam setelah pelaporan bisa langsung ditangkap," kata Komarudin.

Setelah berhasil ditangkap, polisi pun menjerat pelaku pembunuhan dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Ciracas

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

4 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan Tarif KRL, Ini Tanggapan PT KCI

4 hari lalu

Rencana Kenaikan Tarif KRL, Ini Tanggapan PT KCI

Tarif kereta rel listrik (KRL) direncanakan akan naik. Bagaimana tanggapan PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI?

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya