Soal Pencabutan Sementara Blokir Paypal, LBH Jakarta Nilai Pemerintah Tidak Cermat
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 3 Agustus 2022 07:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta angkat bicara soal pencabutan sementara pemblokirian PayPal yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). LBH Jakarta menilai pencabutan sementara blokir dengan dalih mengakomodir keluhan masyarakat justru semakin menguatkan bahwa pemerintah tidak cermat dan teliti dalam menghitung dampak pemblokiran.
“Pemerintah secara terang telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen dalam keterangannya, 2 Agustus 2022.
Selain itu, kata Teo, dengan banyaknya pekerja kreatif yang mengadukan kerugian semakin menguatkan bahwa pernyataan dukungan pemerintah pada industri kreatif hanyalah jargon yang kontradiktif dengan kebijakan yang dibuat.
Hal ini tidak hanya akibat pemblokiran situs yang prosedurnya tidak sesuai standar HAM, tetapi juga berbagai ketentuan pembatasan yang diatur dalam Permenkominfo No. 5/2020 yang tidak sesuai kaidah HAM dan perlindungan data pribadi yang tidak sejalan dengan tujuan menciptakan iklim digital yang aman dan demokratis.
Berdasarkan hal tersebut, kata dia, LBH Jakarta masih akan membuka Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom hingga Jumat, 5 Agustus 2022.
Pengaduan dapat dilakukan melalui email: pengaduan@bantuanhukum.or.id. Informasi lebih detail mengenai jenis kebutuhan informasi pengaduan dapat disimak lebih lanjut pada kanal sosial media LBH Jakarta.
LBH Jakarta mendesak Menkominfo untuk segera mencabut keputusan pemblokiran terhadap delapan situs dan aplikasi untuk menghentikan dampak dan kerugian yang besar terhadap warga negara.
LBH Jakarta mendesak Menkominfo untuk segera mencabut Permenkominfo No. 5/ 2020 yang mengatur Pembatasan HAM yang tidak sesuai dengan Standar dan mekanisme HAM Internasional, melanggar Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, melanggar Hak untuk berkomunikasi, serta memperoleh informasi dan melanggar Hak atas Privasi.
Keempat, LBH Jakarta akan melakukan upaya hukum yang dimungkinkan bersama masyarakat untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM tersebut.
Sebelumnya, pemerintah memblokir PayPal lantaran tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga waktu yang telah ditentukan. PayPal adalah perusahaan fintech asal Amerika Serikat (AS) yang melayani pengguna untuk mengelola dan memindahkan uang.
Perusahaan ini menawarkan pilihan dan fleksibilitas saat mengirim pembayaran, membayar atau menerima pembayaran. PayPal tersedia di 200 pasar dunia, dan menerima lebih dari 100 mata uang, menarik dana dalam 56 mata uang dan menyimpan saldo dalam akun untuk 25 mata uang.