Guru Ngaji yang Cabuli 10 Muridnya di Depok Divonis 19 Tahun Penjara

Kamis, 4 Agustus 2022 13:44 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Zulpan saat merilis kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Mapolrestro Depok, Selasa 14 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Depok - Guru ngaji cabul berinisial MMS, 69 tahun, divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok. MMS terbukti mencabuli 10 bocah yang menjadi murid majelis taklim binaannya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Depok Ahmad Syafiq menyatakan MMS terbukti telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur, yang merupakan murid terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," kata Ahmad Syafiq, Rabu 3 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita mengatakan menerima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa.

“Atas vonis 19 Tahun terhadap MMS (69), kami tim penuntut umum menerima putusan tersebut, putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut pertimbangannya dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan,” kata Mia.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita bersama ketiga jaksa lain turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri, Depok, Selasa 26 April 2022. Persidangan guru ngaji berinisial MMS (69) yang diduga cabuli 10 santriwati, hari ini menjalani sidang pertama yang dilakukan langsung di Pengadilan Negeri Depok. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

Advertising
Advertising

Selain vonis hukuman penjara, Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum.

“Karena restutusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya. Karena dalam penanganan perkara ini kami penuntut umum tidak hanya lebih fokus terhadap pelaku tetapi Juga memperhatikan korban,” kata Mia.

MMS ditangkap polisi pada Desember 2021 karena mencabuli 10 murid pengajian di majelis taklim binaannya. Pencabulan anak itu sudah dilakukan oleh terdakwa sejak Oktober 2021, dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.

Kasus guru ngaji cabul ini pun menyita perhatian hingga Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Depok turun langsung menangani kasus tersebut.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Guru Ngaji 52 Tahun di Depok Cabuli Anak-anak Muridnya dengan Imbalan Rp 10 Ribu

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

7 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

1 hari lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

1 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

3 hari lalu

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Ribuan warga Depok memenuhi Lapangan Balai Kota Depok untuk nobar semi final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

3 hari lalu

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

Wali Kota Depok menyediakan 2.500 porsi bakso dan doorprize saat nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

3 hari lalu

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

4 hari lalu

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

4 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya