TEMPO.CO, Depok - Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok siap mengawal proses hukum kasus pencabulan belasan murid pengajian yang dilakukan seorang guru ngaji MMS, 52. Salah satu korban pencabulan MMS adalah anak anggota DKR Kota Depok.
"Kami akan ikut mengawal kasus tersebut sebagai bentuk solidaritas kepada anggota DKR Kota Depok dan berharap agar oknum tersebut diberikan hukuman yang setimpal," kata Ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan melalui keterangan resminya, Selasa 14 Desember 2021.
Roy mengatakan, ayah korban sempat menemuinya dan mengaku anaknya telah dicabuli pelaku sejak tahun 2020. "Orang tua korban memohon dukungan agar DKR ikut mengawal kasus tersebut," kata Roy.
Menurut keterangan ayah korban, kasus pencabulan itu berlangsung setelah acara Maulid Nabi 2020 dan pada Juni 2021. Korban beberapa kali dicium oleh pelaku.
"Sekarang sedang menjalani visum pak di RS Kramat Jati. Kondisi, Alhamdulillah sudah mulai membaik," katanya.
Sebelumnya, seorang guru ngaji berinisial MMS dilaporkan ke polisi setelah terungkap melakukan pencabulan kepada adalah anak-anak yang kerap mengaji di majelis taklim binaannya.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus pencabulan oleh guru ngaji itu terjadi di Kecamatan Beji. Terduga pelaku MMS dipercaya para orang tua di lingkungan setempat untuk mengajar anak-anak mengaji.
“Tadi malam kami menerima penyerahan (terduga pelaku), pencabulan anak-anak di bawah umur,” kata Yogen kepada wartawan, Senin 13 Desember 2021.
Yogen belum bisa berkomentar banyak karena saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Depok. “Masih kami dalami karena baru tadi malam kami terima,” kata Yogen.
Polres Metro Depok memastikan, korban pencabulan MMS ini tidak hanya satu, melainkan ada beberapa anak yang belajar mengaji bersamanya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Guru Ngaji 52 Tahun di Depok Cabuli Anak-anak Muridnya dengan Imbalan Rp 10 Ribu