Pasal-Pasal Ini Digunakan Menjerat Roy Suryo dalam Kasus Penistaan Agama

Selasa, 9 Agustus 2022 15:07 WIB

Gestur mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam, 28 Juli 2022. Roy juga dipapah oleh istri dan kuasa hukumnya untuk berjalan ke dalam mobil setelah pemeriksaan berakhir. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan oleh polisi dalam kasus penistaan agama pada Jumat, 5 Agustus 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2022 karena mengunggah meme patung Buddha berwajah Jokowi.

Pemilik nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo itu disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Dia diduga melakukan penistaan agama dengan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan. Berdasarkan Pasal 45A UU tersebut, Roy Suryo dapat dijatuhi hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 1 miliar.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.”

Roy Suryo juga dijerat dengan Pasal 156A KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut yaitu “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dan dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Selain Pasal UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Roy Suryo juga dikenai Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Advertising
Advertising

Penetapan tersangka penistaan agama terhadap Roy Suryo berawal dari adanya laporan pada 20 Juni 2022. Laporan polisi itu dibuat oleh Kurniawan Santoso, sebagai perwakilan umat Buddha. Dia melaporkan Roy Suryo sebagai pemilik akun Twitter yang mengunggah meme patung Buddha berwajah Jokowi itu, yakni @KRMTRoySuryo2. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, alam penetapan tersangka tersebut, tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli dan 8 orang saksi terkait.

Roy Suryo ditahan, selain itu Polisi menyita pula akun Twitter serta ponsel milik mantan politikus Partai Demokrat itu. Alasannya, kepolisian takut Roy Suryo menghilangkan barang bukti. “Malam ini ditahan karena penyidik khawatir adanya upaya penghilangan barang bukti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 5 Agustus 2022.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan Polda, Polda: Keputusan di Penyidik

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

8 jam lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

2 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

4 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

4 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

4 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

4 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

5 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

5 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

6 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya