TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menyatakan menghormati langkah yang ditempuh oleh Roy Suryo itu. Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan keputusan penangguhan penahanan itu adalah kewenangan penyidik.
"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kami. Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka." kata Zulpan saat dihubungi, Ahad, 7 Agustus 2022.
Pengajuan penangguhan penahanan ini dilakukan Roy Suryo pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Kuasa hukum Roy Suryo meminta penahanan kliennya ditangguhkan atau dijadikan sebagai tahanan kota.
Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama setelah me-retweet unggahan tentang meme patung Buddha berwajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Mulanya Roy Suryo tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka penistaan agama karena sedang sakit. Namun, beberapa hari kemudian beredar foto dia sedang ikut kegiatan komunitas Mercedes Benz. Polisi pun kembali memeriksa Roy Suryo pada Jumat, 5 Agustus 2022 dan menahannya.
Zulpan menyampaikan penahanan Roy Suryo dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan usai dokter Polda Metro Jaya menyatakan Roy Suryo dalam kondisi sehat.
Polisi turut menyita akun twitter milik Roy Suryo dan ponselnya karena takut dia menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Roy Suryo Ditahan, Kuasa Hukum Irit Bicara