Kasus Pencabulan Santriwati di Depok, Kuasa Hukum Santri P Sebut Kliennya Masih Saksi
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 10 Agustus 2022 16:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum santri yang diduga melakukan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren di Beji, Depok datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Tim kuasa hukum datang bersama ayah P alias A untuk memastikan status anaknya dalam kasus ini.
Kuasa hukum P, Bagus Zuhri mengatakan kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan ini karena mereka ingin memastikan status santri itu. Bagus juga meminta dalam pemeriksaan P perlu pendampingan khusus karena masih di bawah umur, yaitu 15 tahun.
"Kami hari ini dipanggil untuk melakukan delapan pemeriksaan untuk upaya ada penjelasan dari pihak klien kami," kata Bagus Zuhri di Gedung Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Agustus 2022
Dia menegaskan bahwa klien atau P alias A masih berusia 15 tahun, sehingga perlu pendampingan khusus dari lembaga hukum. Pihaknya belum bisa membawa P lantaran ingin memastikan posisi P dalam kasus ini.
Bagus berharap pemeriksaan dilakukan sesuai undang-undang tentang Pidana Anak, yaitu pemeriksaan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum dalam setiap tingkatan harus mendapatkan pendampingan dari lembaga yang berwenang.
"Selain kami, orang tua juga ada pendamping dari lembaga berwenang yang mendampingi," kataya.
Tim kuasa hukum telah berkomunikasi dengan penyidik soal alasan P belum bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.
"Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada pihak penyidik dan pihak penyidik memahami apa yang kami sampaikan. Kenapa kami tidak menghadirkan klien kami karena kami diberikan kesempatan untuk memastikan prosedur yang digunakan untuk pemeriksaan anak di bawah umur agar betul-betul dilaksanakan," katanya.
Kuasa Hukum Sebut Santri P Masih Berstatus Saksi Kasus Pencabulan Santriwati di Depok
Bagus mengklaim, dalam pemeriksaan kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati hari ini, P masih berstatus saksi. "Dijelaskan posisi klien kami masih dalam status saksi," ucapnya.
Kasus dugaan pencabulan santriwati di bawah umur yang dilakukan oleh ustaz dan kakak kelas di pesantren Depok itu ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan menerima tiga laporan dari para korban. Dalam laporan itu ketiga korban melaporkan sejumlah pelaku yang sama.
"Saat ini penyidik dari Subdit Renakta yang menangani kasus ini dan sedang bekerja kemudian memeriksa beberapa saksi yang dianggap mengetahui kejadian ini," ujar Zulpan, Kamis, 30 Juni 2022.
Zulpan mengatakan, pihaknya juga mengambil langkah untuk melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok guna melakukan pemeriksaan psikologis terhadap para korban.
“Kami berkoordinasi juga dengan Central Handayani di Depok untuk pembuatan laporan sosial atau lapsos anak korban. Karena ini korbannya adalah anak-anak di bawah umur sehingga berkoordinasi dengan sosial,” kata Zulpan.
Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Pencabulan Santriwati
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap 11 santriwati ini. Para tersangka ini diduga telah menyetubuhi para siswi itu yang masih di bawah umur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, empat tersangka itu terdiri dari tiga ustad dan satu orang laki-laki santri senior.
Pimpinan yayasan pondok pesantren itu, Ahmad Riyadh Muchtar, mengatakan telah dimintai keterangan oleh tim penyidik pada 5 Juli 2022. Penyidik memeriksa dokumen legalitas pondok pesantren hingga profil dari empat tersangka.
Riyadh menjelaskan empat tersangka pencabulan santriwati itu adalah satu guru honorer berinisial I dan telah tinggal di luar asrama sejak 7 Januari 2021, R guru honorer yang sudah tidak mengajar pada 6 Desember 2021. "Ketiga, inisial D adalah guru honorer yang telah meninggalkan pondok dari 26 April 2021. Sementara ada satu santri kakak kelas yang berinisial P yang menjadi terlapor," ucap Riyadh.
Baca juga: Pelecehan Seksual 11 Santriwati di Depok, Polisi Sita Kasur Sebagai Barang Bukti