TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik dari Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah pondok pesantren yang diduga dijadikan tempat pelecehan seksual terhadap 11 santriwati di Beji, Depok, Jawa Barat.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti kasus tersebut. "Sesuai dengan petunjuk gelar perkara dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," kata dia dikutip dari keterangannya, Jumat, 8 Juli 2022.
Jerry menjelaskan penggeledahan dimulai sehabis salat Jumat dan selesai pada sore hari. Salah satu barang bukti yang disita penyidik adalah kasur yang diduga digunakan empat orang pelaku untuk melakukan aksi bejatnya. "Jadi kasur yang digunakan untuk menyetubuhi anak-anak di ponpes itu," katanya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap 11 santriwati ini. Para tersangka ini diduga telah menyetubuhi para siswi itu yang masih di bawah umur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, empat tersangka itu terdiri dari tiga ustad dan satu orang laki-laki santri senior. Namun ia belum menginformasikan adanya penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
Zulpan mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara. Hasilnya kepolisian menaikkan status kasus ini dari semula penyelidikan menjadi penyidikan.
Ia belum membeberkan identitas para pelaku maupun pasal yang disangkakan, tapi dia menuturkan satu orang pelaku diduga menyetubuhi santriwati, dua orang lainnya mencabuli, dan satu orang yang merupakan santri senior menyetubuhi serta mencabuli santri putri itu.
Pimpinan yayasan pondok pesantren itu, Ahmad Riyadh Muchtar, mengatakan telah dimintai keterangan oleh tim penyidik pada 5 Juli 2022. Penyidik memeriksa dokumen legalitas pondok pesantren hingga profil dari empat tersangka.
Riyadh menjelaskan empat tersangka itu adalah satu guru honorer berinisial I dan telah tinggal di luar asrama sejak 7 Januari 2021, R guru honorer yang sudah tidak mengajar pada 6 Desember 2021. "Ketiga, inisial D adalah guru honorer yang telah meninggalkan pondok dari 26 April 2021. Sementara ada satu santri kakak kelas yang berinisial P yang menjadi terlapor," ucap Riyadh
Baca juga: Kekerasan Seksual Santriwati di Depok, Polda Metro Jaya Akan Sita Barang Bukti