Karangan Bunga Dukungan Indra Kenz di PN Tangerang Dirusak Korban Binomo

Jumat, 12 Agustus 2022 10:55 WIB

Karangan bunga yang mendukung tersangka kasus penipuan Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, di depan Pengadilan Negeri Tangerang. Indra akan menjalani sidang perdana di sana hari ini, Jumat, 12 Agustus 2022. TEMPO/Ayu Cipta.

TEMPO.CO, Tangerang - Lima papan karangan bunga dukungan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa perkara penipuan investasi opsi biner di Pengadilan Negeri Tangerang dirusak korban Binomo. Seorang korban penipuan binary option bernama Rizki Rusli merusak papan karangan bunga itu.

"Saya jauh-jauh dari Palembang sampai di sini membaca papan dukungan kepada Indra Kenz, saya marah kenapa justru kami yang disalahkan,"kata Rizki di PN Tangerang, Jumat, 12 Agustus 2022.

Sejumlah papan nama dukungan untuk terdakwa perkara penipuan investasi binary option itu terpajang di depan pagar sisi kanan pintu masuk gedung Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat pagi.

Informasi dari petugas keamanan PN Tangerang, papan karangan bunga itu dikirim sejak Jumat subuh. Ada lima karangan bunga berbunyi, 'Profit diem-diem, loss koar-koar mending lu ikut arisan menurun aja bos!' Ada lagi papan bertuliskan; 'Bang Indra tetap sabar dan semangat menghadapi korban yang cari panggung.'

Karangan bunga yang mendukung tersangka kasus penipuan Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, di depan Pengadilan Negeri Tangerang. Indra akan menjalani sidang perdana di sana hari ini, Jumat, 12 Agustus 2022. TEMPO/Ayu Cipta.

Rizki mengatakan dukungan seperti itu harusnya tidak ada, sebab ratusan korban menderita akibat perbuatan crazy rich Medan itu. "Korban-korban akan berdatangan dari berbagai kota menuntut keadilan. Ratusan miliar uang korban ke mana bahkan kami menderita sampai ada yang mau bunuh diri," kata Rizki.

Advertising
Advertising

Rizki yang mengatakan telah kehilangan uang karena ikut investasi Binomo hingga Rp 2,5 miliar itu menyebutkan para korban akan mengawal kasus penipuan ini sampai tuntas.

Didakwa 22 Jaksa Penuntut Umum

Hari ini tim Jaksa Penuntut Umum diketuai Jaksa Djoko Purwanto bersama 21 JPU Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan membacakan dakwaan terhadap Indra di Pengadilan Negeri Tangerang.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara Indra Kenz diketuai Rakhman Rajagukguk dengan Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo.

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP.

AYU CIPTA

Baca juga: PN Tangerang Tetapkan Sidang Perdana Crazy Rich Medan Indra Kenz 12 Agustus 2022

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

6 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

10 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

17 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

20 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

22 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

23 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

28 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya