TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyiapkan 22 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner yang dikenal sebagai crazy rich Medan ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan surat dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. "Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil," kata Ketut Sumedana dihubungi Tempo Rabu, 1 Agustus 2022.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Anggara Hendra Setya Ali mengatakan saat ini Indra Kenz merupakan tahanan Kejagung dan dititipkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. "Dakwaan semua sudah dilimpahkan ke Pengadilan, jadi kami menunggu penetapan jadwal sidang," kata Anggara.
Anggara menyebutkan tim JPU dari Jampidum Kejagung dan tim JPU Kejari Tangerang Selatan. "Jumlah 22 orang jaksa," kata Anggara.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP.
Berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, lanjut Ketut, jaksa meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca juga: Indra Kenz Segera Disidang di Pengadilan Negeri Tangerang