Polisi Periksa Bos Judi Online di Jakarta Utara Soal Dugaan Aniaya Eks Karyawan

Sabtu, 13 Agustus 2022 13:46 WIB

Sales promotion girl menunjukkan Live Dealer, sebuah layanan judi online di Global Gaming Expo Asia di Makau, Cina, 19 Mei 2015. Semenjak perang korupsi didengungkan, kunjungan pejabat dari China ke Macau turun. REUTERS/Bobby Yip

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara tengah memeriksa bos judi online di Penjaringan, Jakarta Utara setelah pria berinisial J, 22 tahun melaporkannya soal dugaan penganiayaan. Menurut polisi penanganan kasus ini telah naik ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan bahwa kasus ini bermula saat korban yang diketahui sempat bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut mengaku mendapatkan penganiayaan hingga penyekapan dari sejumlah orang di perusahaan tersebut.

"Kasusnya sudah naik sidik (penyidikan)," kata Febri saat dihubungi, Sabtu 13 Agustus 2022.

Febri menjelaskan saat ini empat orang telah dilakukan pemeriksaan akibat dugaan penganiayaan tersebut. Para saksi yang diperiksa mulai dari karyawan hingga bos perusahaan judi online.

"Saksi-saksi sudah empat orang diambil keterangannya. Sekarang lagi tahap sidik dan masih ada saksi-saksi lain yang masih akan diambil keterangannya. Yang sudah diperiksa karyawan dan bos," kata Febri.

Kepolisian enggan merinci soal identitas bos judi online yang telah diperiksa. Polisi juga belum menjawab soal pelaku lain yang akan turut diperiksa ihwal keberadaan bisnis judi online di daerah Jakarta Utara tersebut.

Febri menambahkan saat kepolisian ke TKP, lokasi perusahaan bisnis judi online itu telah kosong ketika petugas datang ke lokasi. "Sudah kosong. Nanti perkembangan akan kami update lagi," katanya.

Dilansir Antara, perusahaan judi itu diduga melakukan pelanggaran HAM dengan menyekap J selama tiga hari pada April 2022, saat baru bekerja kurang lebih setahun. J mengaku dianiaya selama menjadi karyawan di perusahaan judi online tersebut.

Selain itu, J mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan, seperti dipukul, dipecut dengan selang, hingga disundut rokok. Perlakuan itu diterima J karena ia mengambil uang milik perusahaan Rp 13 juta dari pemain yang menang taruhan judi ke rekening pribadinya.

J berdalih memakai uang perusahaan judi online itu untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Perbuatannya itu diketahui pada 12 April 2022 dan ia dipanggil bosnya.

"Memang awalnya saya dipanggil oleh atasan untuk dibawa ke ruang pertemuan untuk ditanya-tanya," ujar J dikutip dari Antara, Jumat, 12 Agustus 2022.

Namun J saat itu tidak mengaku hingga ia kemudian dibawa ke dalam ruangan kosong bekas tempat isolasi Covid-19. J kemudian dipukuli agar mengakui perbuatannya itu.

"Saya diarak-arak lagi sama karyawan sana, diarak ke ruko kompleks itu dalam kondisi nggak pake baju, cuma celana dalam saja. Terus di leher digantungi tulisan 'Saya mengambil uang sekitar Rp 13 juta'," ungkap J.

Lebih dari itu, J kemudian juga disekap selama tiga hari di sebuah ruangan kosong. Ponselnya disita oleh perusahaan judi online tersebut. Penyekapan ini diketahui oleh istri J, yang bekerja di area ruko yang sama dengan korban dan melihat langsung ketika J diarak berkeliling.

Istri J memberi tahu keluarganya dan mendatangi kantor suami untuk negosiasi agar dibebaskan. J lalu dibebaskan setelah keluarga memberikan uang jaminan uang Rp 5 juta dan BPKB motor kepada pihak perusahaan judi online. J kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

"Saya luka-luka di bagian punggung, bagian paha memar-memar, dan saya masalah psikologi dan trauma saya di hari itu sampai sekarang. Sempat meriang sakit kepala, pusing, tidak bisa tidur," tuturnya.

Laporan J teregister dengan nomor LP/B/289/IV/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 April 2022.

Baca juga: Eks Pegawai Situs Judi Online Laporkan Penganiayaan, Colong Uang Rp 13 Juta untuk Keperluan Anak

Berita terkait

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

3 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

15 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

17 jam lalu

Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 26 April 2024 diawali oleh kabar seorang wanita di Korea Selatan ditipu oleh orang yang mengaku sebagai Elon Musk

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

1 hari lalu

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

1 hari lalu

1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

Polisi Korea Selatan menangkap 2.925 orang yang terlibat judi online, termasuk 1.000 orang remaja.

Baca Selengkapnya

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

2 hari lalu

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

2 hari lalu

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

Nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023, menurut catatan PPATK, mencapai Rp327 triliun.

Baca Selengkapnya