Saksi KPK Bantah Minta Uang ke Ade Yasin buat Biaya Kuliah Eks Kepala BPK Jawa Barat

Kamis, 25 Agustus 2022 09:37 WIB

Bupati Bogor Ade Yasin dan 7 orang lain ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 April 2022, setelah tertangkap tangan oleh KPK karena diduga menyuap petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Suap diduga diberikan agar Kabupaten Bogor memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Auditor BPK Anthon Merdiansyah membantah minta uang kepada terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin untuk biaya kuliah eks Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib. Anthon adalah penanggung jawab tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Anthon, yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi itu, mengaku tak pernah minta uang kepada Ade maupun Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah. Dia tidak pernah memberi tahu jika Agus Khotib membutuhkan uang untuk biaya kuliah.

"Saya tidak pernah ngomong sama Ihsan," kata Anthon saat jadi saksi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu, 24 Agustus 2022.


Dia mengaku pernah bertemu Ade Yasin pada Oktober 2021. Namun pertemuan itu bukan membicarakan masalah opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kendati menjadi penanggung jawab tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anthon mengaku tidak punya kewenangan dalam menentukan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor.

"Kami tidak punya kewenangan," kata Anthon dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hara Kartiningsih.

Saksi lain, auditor BPK Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa mengaku pernah terima Rp 70 juta dari Ihsan Ayatullah. Hendra membantah uang itu disebut sebagai biaya kuliah Agus. Uang itu digunakan Hendra untuk keperluan pribadinya dan operasional tim BPK.

"Rp 20 juta saya pakai keperluan pribadi, Rp 50 jutanya untuk operasional," kata anak buah Anthon itu.

Pada sidang Rabu kemarin, Jaksa KPK mengajukan 4 saksi dalam sidang Bupati Bogor nonaktif di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah para auditor BPK yang menjadi tersangka dalam kasus itu, yakni Anthon Merdiansyah (Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Ketua Tim AdInterim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pemeriksa), serta Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pemeriksa).

Para auditor BPK itu menjadi saksi untuk empat terdakwa dari Pemkab Bogor, yaitu Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, dan PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Ade didakwa oleh Jaksa KPK memberi suap sebesar Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Uang suap itu diberikan kepada Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan. Pemberian dilakukan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal yang diberikan mulai dari Rp10 juta sampai Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.

Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

6 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

9 jam lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

14 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya