Dugaan Pengeroyok Ade Armando Dipukuli dan Pisau Kuat Ma'ruf Terpopuler di Metro
Reporter
Tempo.co
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Rabu, 31 Agustus 2022 06:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler kanal Metro Tempo.co sejak kemarin hingga hari ini, Rabu, 31 Agustus 2022 diawali dari informasi dugaan penganiayaan tersangka pengeroyokan Ade Armando di dalam sel.
Berita lainnya datang dari rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Rekonstruksi itu menampilkan Kuat Ma’ruf mengenakan baju tahanan oranye sedang menyerahkan pisau kepada seseorang yang mewakilkan ajudan bosnya, Ferdy Sambo.
Artikel yang juga banyak dibaca pembaca Tempo adalah viralnya tarif parkir di Indomaret Kemang yang mencapai Rp 15 ribu. Pihak kepolisian membenarkan ada tukang parkir nakal yang mematok harga belasan ribu untuk mobil yang parkir di sana.
Berikut tiga berita terpopuler di kanal Metro Tempo.co
Tukang Parkir Nakal di Indomaret Kemang
Bayar parkir sebesar Rp 15 ribu viral setelah terunggah di akun twitter @txtdrjkt. Kejadian itu berlangsung di Kemang, Jakarta Selatan. Saat ini pelaku, si tukang parkir, telah ditangani oleh Polsek Mampang.
Kepala Kepolisian Sektor Mampang, Komisaris Polisi Supriadi mengonfirmasi adanya tukang parkir nakal itu di daerahnya. Tukang parkir mematok biaya sebesar Rp 15 ribu dan kini telah dibawa ke Markas Polsek Mampang.
"Sudah kami klarifikasi kemarin, sudah kami bawa tukang parkirnya, sudah ditindaklanjuti oleh Polsek," ujar Supriadi saat dihubungi Selasa 30 Agustus 2022.
Supriyadi mengungkapkan dalam kasus ini, yang terjadi hanya salah paham saja. Awalnya korban berbelanja ke restoran yang ada di seberang Indomaret menggunakan mobil. Namun, korban memilih parkir di Indomaret.
Saat korban mau meninggalkan Indomaret, tukang parkir lantas minta biaya parkir Rp15 ribu. Korban pun kemudian memberikan uang kepada tukang parkir. Tukang parkir itu langsung saja mengklaim bahwa nominal tersebut adalah biaya tarif parkir di lokasi. Korban diduga memilih parkir di Indomaret karena jika parkir di restoran tersebut biaya parkirnya sebesar Rp 30 ribu.
Baca selengkapnya di sini: Viral Keluhan Bayar Parkir Rp 15 Ribu di Kemang, Tukang Parkir Dibawa ke Polsek
Selanjutnya: Pisau Kuat Ma'ruf
<!--more-->
Pisau Kuat Ma’ruf di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Pisau yang digunakan tersangka Kuat Ma'ruf di Magelang menjadi barang bukti yang terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Saguling III, Jakarta Selatan.
"Pisau yang dibawa oleh saudara Kuat dari Magelang," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.
Dedi menjelaskan dalam rekonstruksi itu menampilkan Kuat mengenakan baju tahanan oranye sedang menyerahkan pisau kepada seseorang yang mewakilkan ajudan Ferdy Sambo.
Dikatakan dalam adegan ke-74 tersebut Kuat menggunakan pisau itu di Magelang saat peristiwa tersebut.
Adapun Dedi menegaskan perbedaan barang bukti dan alat bukti dalam penyidikan kepolisian. Dalam rekonstruksi ini pisau diungkap sebagai barang bukti.
Baca selengkapnya di sini: Pisau Kuat Ma'ruf Jadi Barang Bukti yang Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Selanjutnya: Pengeroyok Ade Armando Diduga Dipukuli
<!--more-->
Pengeroyok Ade Armando Diduga Dianiaya
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat Fonika Affandi membantah ada pemukulan terhadap pengeroyok Ade Armando di dalam penjara.
Fonika mengatakan secara administratif 6 terdakwa pengeroyokan itu, Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja tercatat sebagai tahanan di Rutan Salemba. Namun secara fisik mereka ditempatkan di sel Rutan Polda Metro Jaya.
"Perlu saya luruskan nama-nama di atas belum pernah berada di Rutan Salemba, status memang tahanan kami, tapi mereka sejak penahanan empat bulan lalu sampai sekarang ditempatkan di Polda Metro Jaya," kata Fonika Selasa 30 Agustus 2022.
Fonika mengatakan terganggu dengan beredarnya pemberitaan keliru di media online jika enam terdakwa itu mengalami kekerasan di dalam penjara di Rutan Salemba.
Dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin 29 Agustus 2022, salah satu terdakwa Dhia Ul Haq menyatakan selama empat bulan dalam tahanan, dia dan kawan-kawan mengalami siksaan batin dan dipukuli dalam penjara
Baca selengkapnya di sini: Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Dalam Sel, Ini Penjelasan Rutan Salemba
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Tangan Ferdy Sambo Diborgol Tali Plastik
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.