Pemilik dan 4 Karyawan Jadi Tersangka, Restoran Padi Padi Picnic Jadi Incaran Pengembang Besar?
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 1 September 2022 14:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Restoran dan tempat wisata Padi Padi Picnic di Pakuhaji Kabupaten Tangerang tengah dirundung masalah. Restoran ini viral di media sosial karena menawarkan pemandangan sawah luas nan hijau.
Namun, restoran ini dipaksa ditutup oleh pihak Kecamatan Pakuhaji karena dinilai tak mengantongi izin mendirikan bangunan alias IMB. Kecamatan lalu memasang portal yang menutup akses masuk ke restoran tersebut.
Satpol PP Kecamatan Pakuhaji memasang portal untuk menutup sementara restoran karena tidak memiliki izin membangun (IMB). Namun, beberapa hari kemudian portal dicabut dan hilang. Kecamatan Pakuhaji lalu melaporkan perusakan itu ke Polres Metro Tangerang.
Buntut dari laporan itu, pemilik restoran Bong Thiam Kim dan suaminya Anton Wijaya Salim beserta 4 karyawannya ditetapkan sebagai tersangka.
Lahan Padi Padi jadi incarang pengembang besar?
Direktur LBH Cakra Perjuangan, Boy Kanu, kuasa hukum Padi Padi Picnic menduga pemasangan portal tersebut ada hubungannya dengan rencana pengembang besar yang ingin membeli lahan Padi Padi seluas 7 hektar itu. Namun, pemilik menolak. "Sejak itu rentetan teror halus terjadi sampai pihak kecamatan gencar mempermasalahkan ijin dan memasang portal," kata Boy.
Boy Kanu menduga lahan seluas 7 hektare milik Padi Padi Picnic menjadi incaran mafia tanah.
Karena itu, mereka meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami meminta perlindungan hukum dari mafia tanah dan ingin menyampaikan jika di Tangerang masih ada mafia tanah," ujar Direktur LBH Cakra Perjuangan, Boy Kanu, kuasa hukum Padi Padi, Kamis 1 September 2022.
Selain ke Presiden Jokowi dan Kapolri, pihaknya juga mengirimkan surat Menko Polhukam Mahfud MD, Jaksa Agung ST.Burhanuddin, Satuan Tugas Mafia Tanah.
Menurut Boy, ada pihak-pihak yang bermain dalam pembebasan tanah di wilayah utara Tangerang. "Korbannya ratusan hektar lahan, pemiliknya dikriminalisasi, banyak dijadikan tersangka dan dipidanakan," kata Boy.
Kini, kata dia, para mafia tanah itu mengincar lahan 7 hektar milik Anton Wijaya Salim dan Bon Bong Thiam Kim, di atasnya berdiri restoran dan tempat piknik Padi Padi. Bahkan, pemilik Padi Padi dan empat karyawannya telah ditetapkan tersangka kasus laporan perusakan Portal yang dilayangkan kecamatan Pakuhaji.
Penetapan tersangka dinilai sarat kejanggalan
Boy menilai, proses penyelidikan dan penetapan tersangka enam kliennya seperti dipaksakan dan sarat kejanggalan.
Boy menjelaskan, indikasi kuat adanya mafia tanah dalam persoalan ini karena rentetan masalah yang bertubi-tubi melanda restoran, setelah Bong Thiam Kim menolak tawaran pengembang besar yang akan membeli lahan mereka.
Kronologi penutupan Padi Padi Picnic
Bong Thiam Kim menuturkan, munculnya permasalahan atas lahan miliknya berawal pada Januari 2022 ketika menerima surat undangan dari PT KML (anak perusahaan pengembang besar). Surat itu berisikan pemberitahuan jika tanah mereka di Blok 6, Desa Kramat masuk dalam wilayah pembebasan SK Proyek Pembangunan Kawasan PIK 2.
"Dan meminta kami menjual tanah tersebut kepada perusahaan. Tapi kami belum berniat menjual tanah itu, karena kami baru memulai usaha warung dan lapangan piknik di atas tanah tersebut," kata Bong.
Bong membuka tanah di Pakuhaji sebagai tempat piknik pada Januari 2021, sebagai tempat relaksasi dan rekreasi saat pandemi Covid-19. "Diluar dugaan kami, lapangan piknik ini menjadi viral karena tamu yang datang senang dan terhibur dengan duduk santai di tikar pinggir sawah tanpa naungan bangunan apapun," ujarnya.
Bahkan, pada 31 Januari 2022, Camat Pakuhaji Asmawi mengajak beberapa tamunya dari Pemda untuk makan siang ke PadiPadi.
Namun, pada 16 Februari 2022, Aswami mengirim surat kepada pemilik bangunan Padi Padi dan meminta penjelasan mengenai izin yang resmi dan Izin Mendirikan Bangunan.
"Semua izin kami perlihatkan kecuali IMB yang memang belum kami miliki, bangunan rumah kampung ditengah sawah sudah ada sejak tahun 2009, itu adalah bangunan kampung yang sederhana tanpa tiang pancang, beratapkan asbes dan genteng dengan bambu dan kayu, dinding bata, lantai semen, dan sepengetahuan kami, bangunan seperti ini tidak memerlukan IMB dan selama ini tidak pernah ada aparat pemerintah yang mempertanyakan masalah IMB ini," kata Bong.
Sejak saat itu, kecamatan Pakuhaji getol mempersoalkan ijin Padi Padi dan pada 16 Maret menutup sementara operasional PadiPadi karena tidak memiliki IMB dan memasang signage "BANGUNAN INI DISTOP" (melanggar Perda no.10 Th 2006) di salah satu pohon (bukan pada bangunan).
Padi Padi menutup sementara usahanya sesuai dengan himbaun Camat pada 22,23 dan 24 Maret 2022.
Sabtu 26 Maret, sekelompok orang berseragam Satpol PP dan baju preman, tanpa surat tugas, memasang pipa besi penghalang di depan jalan akses ke tanah milik Bong Thiam Kim dengan paksa.
Bong Thiam Kim kemudian membuat keberatan mengenai penutupan paksa akses jalan tersebut, dengan melampirkan kembali semua izin usahanya. Pada 29 Maret pagi, pipa besi penghalang di depan jalan sudah tidak ada, kemudian dilakukan pengecekan dan memutar balik CCTV, terlihat ada sekelompok orang mengangkat pipa besi tersebut pada sekitar pukul 2 WIB dini hari.
Pada 8 April 2022, Padi Padi mendapat surat undangan klarifikasi dari Polres Tangerang Kota atas laporan Kasatpol PP Kecamatan Pakuhaji, Jamaludin, dengan surat kuasa dari Camat Pakuhaji, Asmawi, yang membuat laporan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/500/III/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2022 dengan tuduhan pasal 170 KUHP; yaitu pengrusakan portal.
Dan Agustus 2022, Bong Bong Thiam Kim, Anton Wijaya dan empat karyawanya ditetapkan tersangka kasus perusakan portal tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho belum merespon pertanyaan Tempo terkait penanganan kasus ini dan penetapan para tersangka.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Pemilik dan Karyawan Tersangka Perusakan Portal, Padi Padi Picnic Tetap Beroperasi