Kasus Perusakan Portal Restoran, Kapolres Metro Tangerang Siap Hadapi Praperadilan Padi Padi Picnic

Jumat, 2 September 2022 15:37 WIB

Suasana Padi Padi Picnic Groud di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu 31 Agustus 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik restoran Padi Padi Picnic mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap pemilik restoran dan empat karyawan oleh Polres Metro Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyatakan siap menghadapi rencana praperadilan yang akan dilayangkan tim kuasa hukum Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji. "Kita siap menghadapinya," ujar Zain saat dihubungi Tempo, Jumat 2 September 2022.

Kuasa hukum Padi Padi Picnic menilai banyak keanehan dalam proses penetapan tersangka pemilik dan karyawan restoran itu.

Zain mengatakan praperadilan merupakan hak setiap orang sebagai upaya hukum. Ia memastikan penyidik Polres Metro Tangerang telah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur.

Bermula dari laporan Satpol PP Kecamatan Pakuhaji

Menurut dia, kasus Padi Padi Picnic diusut setelah menerima laporan dari Satpol PP Kecamatan Pakuhaji tentang perusakan portal pada Maret 2022. "Dari laporan tersebut kita telah lakukan proses penyelidikan, melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi," kata Zain.

Advertising
Advertising

Dalam proses lidik, kata dia, penyidik menemukan alat bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana perusakan secara bersama-sama terhadap barang.

Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Kapolres, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Dari penyidikan tersebut polisi memeriksa saksi-saksi, penyitaan barang bukti, ahli hukum pidana dan 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama terhadap barang.

"Kesembilan tersangka tersebut adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY," kata Zain. Para tersangka, kata dia, dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.

Kejanggalan penyidikan kasus perusakan portal

Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu, kuasa hukum Padi Padi mengatakan praperadilan mereka tempuh karena proses penyelidikan oleh Polres Metro Tangerang sarat dengan kejanggalan dan tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) nomor 12 tahun 2009. "Proses penyidikan melanggar perkap nomor 12 tahun 2009," kata Boy.

Padahal, kata dia, Kapolri dengan tegas menyampaikan agar memperlakukan rakyat secara humanis, transparan dan beretika. "Tapi dalam pelaksanaan, penyidik Polres Metro Tangerang melakukan abuse of power," kata Boy.

Ia menyebutkan sejumlah indikasi abuse of power yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus ini. Seperti seseorang dijadikan tersangka sebelum diperiksa. Mereka dipanggil langsung tersangka dan saat pemeriksaan ada penekanan dari penyidik.

Enam kliennya yang ditetapkan tersangka, kata Boy, diperlakukan tidak manusiawi. Proses pemeriksaan enam orang itu dilakukan sejak pagi hingga pagi lagi. "Proses pemeriksaan 6 orang hanya dilakukan dua penyidik sehingga proses pemeriksaan lama hingga jam 3 dinihari," ujar Boy.

Setelah pemeriksaan selesai, kata Boy, empat karyawan Padi Padi ditempatkan diruang khusus bersama tahanan kasus yang lain. "Ini melanggar HAM, mereka dikunci dari luar, diperlakukan sebagai tahanan padahal belum ada surat penahanan," ucapnya.

Boy juga memprotes keras penyidik yang tidak profesional. Salah satu contohnya, penyidik belum bisa memperlihatkan barang bukti dengan alasan hilang. "Siapa yang menghilangkan barang, barang mana yang dirusak. Bagaiamana menetakan tersangka jika barang buktinya tidak ada," kata dia.

Menurut Boy, permohonan praperadilan adalah enam orang tersangka yaitu pemilik Padi Padi Picnic, Anton Wijaya Salim dan istrinya Bong Thiam Kim, bersama empat karyawannya Suryadi, burhan, andri dan Agus.

Kasus perusakan portal di jalan masuk area Padi Padi Picnic di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang itu berawal dari pagar besi yang pasang oleh Satpol Kecamatan Pakuhaji pada 26 Maret 2022 lalu.

Portal dipasang untuk menutup sementara restoran dengan pemandangan area persawahan yang sempat viral di media sosial itu karena tidak memiliki ijin membangun (IMB). Namun, beberapa hari kemudian Portal dicabut dan hilang. Kecamatan Pakuhaji melaporkan perusakan itu ke Polres Metro Tangerang.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Kasus Perusakan Portal, Padi Padi Picnic Bakal Praperadilan

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

1 hari lalu

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

Jendela wine diperkenalkan pada 1600-an, pada saat wabah bubonic menyebar ke seluruh Florence. Kembali populer saat pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

2 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Sensasi Menyantap Daging Yakiniku dalam Jyubako

3 hari lalu

Sensasi Menyantap Daging Yakiniku dalam Jyubako

Yakiniku yang disajikan dalam Jyubako atau bento box memberikan kesan menarik dengan makanan yang bervariasi, kaya nutrisi, dan terkontrol porsinya.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

3 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

3 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

3 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya