Kecelakaan Truk Trailer Tewaskan 10 Orang di Bekasi, Ahli: Akibat Polisi Tak Usut Tuntas

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 4 September 2022 09:40 WIB

Sejumlah petugas gabungan mengangkat sepeda motor dan tiang base transceiver station (BTS) yang rusak karena ditabrak truk kontainer di Jalan Sultan Agung, depan SDN Kota Baru 02 dan 03 Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 31 Agsutus 2022. Kecelakaan truk kontainer yang diduga akibat rem blong itu mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 23 orang luka-luka. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli bidang transportasi Djoko Setijowarno menyatakan salah satu penyebab seringnya kecelakaan truk trailer adalah akibat kepolisian tidak mengusut hingga tuntas. Menurutnya pengusutan hanya berhenti di pengemudi truk yang dijadikan tersangka.

“Sementara pengusaha angkutan dan pemilik barang tidak pernah dipidana. Dampaknya adalah kecelakaan serupa tidak akan pernah berhenti,” tutur Djoko dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 September 2022.

Pernyataannya itu merespon atas kecelakaan truk trailer yang terjadi pada Rabu, 31 Agustus 2022 di depan SDN Kota Baru II dan III di Kranji, Kota Bekasi. Kejadian itu mengakibatkan 10 orang tewas dan 23 lainnya luka-luka, lima orang di antaranya adalah pelajar Sekolah Dasar (SD).

Muatan truk itu juga melebihi kapasitas yang seharusnya 20 ton menjadi 55 ton. Artinya, kata Djoko, telah kelebihan muatan mencapai 275 persen.

“Truk tronton bernomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton. Truk membawa muatan besi (milik PT Wilmar Nabati Indonesia) mencapai 55 ton,” katanya.

Advertising
Advertising

Dia juga menyoroti masa uji laik jalan yang telah habis. Perusahaan angkutan yang diduga milik PT Sumber Abadi Bersama itu ditengarai Djoko tidak mengurus uji kelayakan jalan lagi, mengingat masa akhirnya adalah 6 Juli 2022 lalu.

Uji berkala mobil penumpang umum dan mobil barang

Djoko mengingatkan bahwa sejumlah regulasi mesti diperhatikan, seperti Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu menyebutkan uji berkala wajib pada mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandingan, dan kereta tempelan.

Kemudian Ayat 2 menyebutkan pengujian berkala meliputi kegaitan pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor, dan pengesahan hasil uji.

Lalu Pasal 277 menyatakan setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana maksimun pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Selain itu ada Pasal 288 Ayat 3 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Djoko juga menyoroti waku kerja pengemudi yang mestinya sesuai pada ketentuan Pasal 90. Lalu Pasal 313 juga disoroti prihal orang yang tidak mengasuransikan awak kendaraan dan penumpangnya terancam dipidana maksimal enam bulan penjara atau denda Rp 1,5 juta.

Kapolda Metro Jaya, kata Djoko, dapat memerintahkan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk mengusut kecelakaan pada Rabu lalu. Dia berharap agar Kepala Korps Lalu Lintas menyidik sampai ke pengusaha angkutan barang dan pengusaha pemilik barang.

“Demi keselamatan, polisi tetap harus semangat untuk mengusut tuntas kecelakaan lalu lintas yang sudah memicu korban jiwa setiap jam tiga orang meninggal dunia,” tuturnya.

Baca juga: Menelisik Persoalan Kecelakaan Truk Trailer Maut di Bekasi

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

21 menit lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

2 jam lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

15 jam lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

15 jam lalu

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

18 jam lalu

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

19 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

21 jam lalu

Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

Dari misteri yang membingungkan hingga aksi yang mendebarkan, drama Korea tema polisi dan detektif ini patut Anda tonton.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

1 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya