Deolipa Yumara Akan Lapor Balik Soal Tudingan Hoaks Kasus Brigadir J
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 4 September 2022 16:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, akan melaporkan balik Aliansi Advokat Anti Hoax soal tudingan penyebaran berita bohong kasus pembunuhan Brigadir J. Eks pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E itu akan melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 5 September 2022, pukul 11.00.
"Kami akan melaporkan balik siapa pun yang melaporkan kami tentang kewenangan kami sebagai advokat. Jadi kami akan melaporkan mereka Senin," ujarnya saat dikonfirmasi, Ahad, 4 September 2022.
Dia dilaporkan atas ucapannya yang menyebut Ferdy Sambo psikopat, LGBT, dan menuding Kuat Ma'ruf berhubungan intim dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Menurut Deolipa, itu adalah hasil analisa pribadinya atas kejiwaan dan perilaku jenderal bintang dua tersebut.
Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh Aliansi Advokat Anti Hoax karena pernyataan keduanya dituding tendensius dan bohong. Sedangkan Kamaruddin dilaporkan soal analisa luka-luka sayatan yang diterima oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang mana kemudian tim dokter forensik autopsi ulang mengumumkan hanya ada lima luka tembak.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0495/VIII/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.
Deolipa mengatakan, sebagai pengacara berhak bercerita dan menganalisis suatu keadaan.
"Punya hak juga untuk mencurigai suatu keadaan dan kita karena kita adalah pengacara kita diberikan hak oleh undang-undang untuk berbicara menyampaikan segala sesuatu, baik fakta baik kemungkinan kemungkinan," tuturnya.
Laporan balik itu, kata Deolipa, atas dugaan pencemaran nama baik sebagai pengacara. Selain itu juga atas laporan yang tidak benar kepada kepolisian.
Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago membenarkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Deolipa dan Kamaruddin Simanjuntak. Keduanya dilaporkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran.
“Hoaksnya soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan ditubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur. Itu setelah ditembak atau sebelum ditembak,” kata Zakirudin saat dihubungi, Jumat, 2 September 2022.
Dia melampirkan sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar berita media online yang memuat pernyataan Kamaruddin dan Deolipa tentang kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Kasus Brigadir J, 30 Jaksa Dikerahkan Kejaksaan Agung Siapkan Dakwaan buat Ferdy Sambo Cs
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.