Dampak Kenaikan Harga BBM Terasa, Pemerintah Kota Bogor Naikkan Tarif Angkot

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 5 September 2022 10:55 WIB

Warga menggunakan masker saat berada di dalam mobil angkutan umum di Bekasi, Senin, 13 April 2020. PSBB di Provinsi Jawa Barat akan dilakukan di beberapa wilayah seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menaikkan tarif angkutan umum kota (angkot) sebesar Rp1.000 bagi pelajar dan Rp1.500 bagi penumpang umum sebagai dampak kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Jabar, Senin, 5 September 2022, menyebutkan tarif baru angkot disepakati Rp4.000 untuk pelajar dari semula Rp3.000 dan Rp5.000 untuk orang dewasa dari sebelumnya Rp3.500. "Ini menyikapi harga BBM yang naik. Tarif angkot juga naik untuk menyesuaikan," ujarnya.

Eko menyampaikan kenaikan tarif merujuk surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang tarif angkutan umum jenis pelayanan angkutan kota tipe bus kecil kelas ekonomi di wilayah Kota Bogor.

Kenaikan tarif telah melalui kajian teknis mengenai biaya operasional kendaraan (BOK) dan lain-lain agar transportasi umum tersebut tetap bisa beroperasi di tengah kenaikan harga BBM.

Dishub akan memberikan surat imbauan kepada sopir dan pengusaha angkot untuk menaati ketentuan tarif.

Advertising
Advertising

Eko menegaskan apabila ada masyarakat yang menemukan sopir angkot memberikan tarif lebih dari yang ditentukan, bisa melaporkannya ke Dishub Kota Bogor.

"Masyarakat jangan ragu laporkan kepada Dishub kalau ada sopir memberi tarif di atas ketentuan. Jangan lupa foto pelat nomor kendaraannya," kata dia.

Jokowi umumkan kenaikan harga BBM

Pada Sabtu (3/9/2022), saat mengumumkan kenaikan harga BBM, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa kebijakan tersebut sebagai pilihan terakhir.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertalite subsidi dari Rp7.650 menjadi Rp10 ribu/liter, Solar bersubsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800/liter; dan Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 menjadi Rp14.500/liter yang berlaku sejak Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Sebagai dampak kenaikan harga BBM tersebut, pemerintah telah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu.

Kemudian, bantuan anggaran Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta/bulan dan memerintahkan daerah menggunakan dua persen dana transfer umum senilai total Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek daring, dan nelayan.

Baca juga: Ahli Transportasi Sambut Positif Kenaikan Harga BBM, Momentum Benahi Transportasi Publik

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

17 menit lalu

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

2 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

17 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

20 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya