Kuasa Hukum Padi Padi Picnic: Portal Dirusak Sekelompok Orang, Kami ada Videonya

Rabu, 7 September 2022 04:00 WIB

Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu dan pemilik Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Bong Thiam Kim saat memberikan keterangan pers di Tangerang Selasa 6 September 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Tangerang - Tim kuasa hukum Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji mempertanyakan penetapan tersangka sembilan kliennya dalam kasus perusakan portal.

"Sebab, barang bukti yang dirusak itu sampai saat ini tidak ada, tidak pernah diketahui dan bagaimana rusaknya," ujar Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu di Tangerang, Selasa 6 September 2022.

Boy memastikan pemilik dan karyawan restoran Padi Padi Picnic tidak melakukan perusakan apalagi menghilangkan besi portal seperti yang dituduhkan Camat Pakuhaji. "Justru portal itu dibongkar oleh sekelompok orang, kami punya rekaman CCTV-nya," kata Boy.

Menurut Boy, dalam rekaman CCTV milik PT Padi Padi Anugrah terlihat sekelompok orang membongkar portal pada Selasa dinihari, 29 Maret 2022, sekitar pukul 02.11. "Mengapa polisi tidak mengusut sekelompok orang yang membongkar portal itu malam hari, siapa mereka? Apa kepentingan mereka," kata Boy.

Boy menduga sekelompok orang yang membongkar portal tersebut adalah bagian dari settingan dan rekayasa kasus ini. "Penghilangan barang bukti ini menjadi indikasi kuat pagar besi itu sengaja dihilangkan sebagai dasar laporan."

LBH Cakra Perjuangan kini mendampingi sembilan tersangka kasus perusakan portal tersebut yaitu pemilik Padi Padi Anton Wijaya Salim dan istrinya Bong Thiam Kim beserta 4 karyawannya yaitu Suryadi, Burhan, Andri, Wahyudin dan tiga petani setempat, Agus, Boy dan Udin.

Kapolres Sebut Kasus Padi Padi Picnic Naik ke Penyidikan

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan sembilan tersangka kasus perusakan portal di akses masuk Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.

Advertising
Advertising

Zain menjelaskan, penyidik Polres Metro Tangerang telah menerima pelaporan Trantib Kecamatan Pakuhaji terkait perusakan portal pada bulan Maret 2022.

Dari laporan tersebut dilakukan proses penyelidikan, klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. "Dalam lidik juga kita temukan alat bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang," kata Zain.

Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Kapolres, kasus naik ke tahap penyidikan. Dari penyidikan tersebut penyidik memeriksa saksi-saksi, penyitaan barang bukti, ahli hukum pidana dan 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perusakan secara bersama sama terhadap barang.

Pemilik Padi Padi Picnic Menduga Ada Mafia Tanah yang Mengincar Lahannya

Namun, pemilik Padi Padi menduga kasus perusakan portal bagian dari skenario kriminalisasi dirinya oleh mafia tanah yang mengincar lahan seluas 7 hektar milik PT Padi Padi Anugrah itu.

Menurut Boy, indikasi kuat ada oknum mafia tanah dalam persoalan ini karena rentetan masalah yang bertubi-tubi melanda restoran itu datang setelah Bong Thiam Kim menolak tawaran pengembang besar yang akan membeli lahan mereka.

Bong Thiam Kim menuturkan, munculnya permasalahan atas lahan miliknya berawal pada Januari 2022. Pada saat itu, dia menerima surat undangan dari PT KML (anak perusahaan pengembang besar).

Surat itu berisikan pemberitahuan jika tanah mereka di Blok 6, Desa Kramat masuk dalam wilayah pembebasan SK Proyek Pembangunan Kawasan PIK 2. "Meminta kami menjual tanah tersebut kepada perusahaan. Tapi kami belum berniat menjual tanah itu, karena kami baru memulai usaha warung dan lapangan piknik di atas tanah tersebut," kata Bong.

Sejak menolak tawaran itu, Camat Pakuhaji Asmawi gencar mempermasalahkan izin Padi Padi Picnic. Bahkan, kecamatan sempat menutup akses masuk restoran itu dengan portal, alasannya pelanggaran IMB. Belakangan Camat Pakuhaji melaporkan perusakan portal itu ke polisi.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Jadi Tersangka Perusakan Portal Padi Padi Picnic, Petani: Saya Nggak Tau Apa Itu Tersangka

Berita terkait

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

4 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

4 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

5 hari lalu

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

Anggota Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewa dalam mobil Alphard. Apa penyebab kematiannya? Berikut kronologi tewasnya Brigadir RA?

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

7 hari lalu

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

7 hari lalu

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

8 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

8 hari lalu

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

8 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

8 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya