TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah tersangka perusakan portal di tempat wisata Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, bertambah tiga orang lagi, sehingga menjadi 9 tersangka. Tim kuasa hukum Padi Padi dari LBH Cakra akan mengadvokasi 3 petani yang juga dtetapkan sebagai tersangka kasus perusakan portal.
"Ada tambahan tiga tersangka lagi, dari 6 menjadi 9 orang. Mereka adalah petani setempat yang tidak mengerti apa-apa," ujar Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu saat konperensi pers di Tangerang, Selasa 6 September 2022.
Boy menyebutkan, alasan LBH Cakra Perjuangan mendampingi tiga petani bernama Boy, Agus dan Udin adalah atas dasar kemanusiaan. "Mereka adalah petani setempat dari kalangan tidak mampu dan berlatar pendidikan rendah. Jadi mereka sangat perlu didampingi secara hukum dalam menghadapi permasalahan ini," ucapnya.
Sebelumnya, LBH Cakra Perjuangan hanya mendampingi enam tersangka yaitu jika pemilik Padi Padi, Anton Wijaya Salim dan istrinya Bong Thiam Kim beserta 4 karyawannya yaitu Suryadi, Burhan, Andri serta Agus, petani yang merupakan pekerja lepas restoran.
Boy mengatakan, para petani itu tidak bersalah dan tidak mengerti apa-apa. "Mereka dikriminalisasi dan mereka adalah korban dari rekayasa kasus ini."
Kuasa Hukum Padi Padi Picnic Lapor Balik Camat Pakuhaji dan praperadilkan Polres Metro Tangerang
Untuk membela para tersangka, LBH Cakra Perjuangan menempuh langkah hukum yaitu melaporkan balik Camat Pakuhaji Asmawi dah mempraperadilkan Polres Metro Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang. "Gugatan praperadilan sedangkan kami siapkan. Belum dilakukan karena ada penambahan tiga tersangka ini," kata Boy.
Dia menilai, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Metro Tangerang sarat kejanggalan. "Penyidik melakukan abuse of power," kata dia.
Kasus perusakan portal di jalan masuk area Padi Padi di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terjadi pada 24 Maret 2022. Portal dipasang oleh Satpol Kecamatan Pakuhaji untuk menutup sementara restoran karena tidak memiliki izin memdirikan bangunan (IMB).
Namun, beberapa hari kemudian portal dicabut dan hilang. Kecamatan Pakuhaji melaporkan perusakan itu ke Polres Metro Tangerang dan menuding pihak Padi Padi Picnic sebagai pelaku.
Buntut dari laporan itu, pemilik restoran Bong Thiam Kim dan suaminya Anton Wijaya Salim beserta 4 karyawannya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Padi Padi Picnic Diduga Terkait Rencana Pengembang Besar Incar Lahan Restoran
Boy dan pemilik Padi Padi menduga pemasangan portal tersebut ada hubungannya dengan rencana pengembang besar yang ingin membeli lahan Padi Padi seluas 7 hektar. Namun, pemilik menolak. "Sejak itu rentetan teror halus terjadi sampai pihak kecamatan gencar mempermasalahkan izin dan memasang portal," kata Boy.
Suasana Padi Padi Picnic Groud di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu 31 Agustus 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Penjelasan Kapolres Metro Tangerang Soal Kasus Padi Padi Picnic
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho membenarkan jika polisi telah menetapkan sembilan tersangka kasus perusakan portal di akses masuk Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. "Kesembilan tersangka tersebut adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY," ujar Zain saat dihubungi Tempo.
Zain menegaskan, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.
Zain menjelaskan, penyidik Polres Metro Tangerang telah menerima pelaporan Trantib Kecamatan Pakuhaji terkait perusakan portal pada bulan Maret 2022.
Dari laporan tersebut dilakukan proses penyelidikan, klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. "Dalam lidik juga kita temukan alat bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang," kata Zain.
Setelah dilakukan gelar perkara kasus perusakan portal di restoran Padi Padi Picnic Ground itu, kasus naik ke tahap penyidikan. Dari penyidikan tersebut penyidik memeriksa saksi-saksi, penyitaan barang bukti, ahli hukum pidana dan 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perusakan secara bersama sama terhadap barang.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Kasus Perusakan Portal Restoran, Kapolres Metro Tangerang Siap Hadapi Praperadilan Padi Padi Picnic