Hari Kedua Ratu Atut Chosiyah Bebas, Pengacara: Medical Check Up di RSCM

Rabu, 7 September 2022 22:32 WIB

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit pada hari kedua keluar dari penjara. Kegiatan Ratu Atut usai bebas bersyarat tersebut diungkap oleh pengacara keluarga besarnya, TB Sukatma.

"Ibu hari ini medical check up di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,"kata Sukatma dihubungi Tempo hari ini Rabu, 7 September 2022.

Sukatma mengatakan tidak ada penyakit serius yang diderita Ratu Atut. Dia hanya menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

Menurut Sukatma, selepas mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada 6 September, Ratu Atut berkumpul dengan keluarganya di Karawaci. "Di rumah Pak Andika Hazrumy, kemudian berziarah ke makam orangtuanya di Serang."

Sukatma juga mengungkap aktivitas adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, yang bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung. Sama seperti Ratu Atut, Wawan juga memilih berkumpul dengan keluarganya di Bandung.

Advertising
Advertising

Istri Wawan, Airin Rachmi Diany turut mengurus dokumen administrasi pembebasan bersyarat suaminya di Lapas Sukamiskin. "Bu Airin yang mengurus keperluan menjelang PB Pak Wawan,"kata Sukatma.

Bersama rombongan para terpidana kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor) di Lapas Sukamiskin yang bebas bersyarat, adik Ratu Atut itu keluar per 6 September 2022.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan ada sebanyak 23 orang terpidana tipikor dinyatakan PB. Sepanjang 2022, total ada 58.054 narapidana telah memperoleh hak bersyarat.

"Di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan kemarin dari dua Lapas," kata Rika, Rabu, 7 September 2022.

MAKI Kritik PB Tidak Timbulkan Efek Jera

Pembebasan bersyarat 23 PB itu dikritik Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena pemberian remisi yang berujung bebas bersyarat itu tidak menimbulkan efek jera. Justru akan memunculkan ketidaktakutan masyarakat untuk melakukan praktik korupsi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan cara menghitung pemotongan hukuman (remisi) yang berujung pemberian PB ini yang salah sehingga hukuman yang harus dijalani tidak sesuai dengan putusan peradilan.

"Ini yang terjadi dua per tiga hukuman yang dijalani itu dihitung dari masa hukuman yang sudah dipotong," kata Boyamin.

Sebagai contoh, seorang terpidana dihukum enam tahun penjara seharusnya dihitung 2/3 masa hukuman lalu jika ada remisi diberikan baru PB. Tapi yang terjadi remisi diberikan dulu baru 2/3 masa hukuman yang dijalani.

Dengan penghitungan yang salah itulah, kata Boyamin, hukuman terpidana Tipikor menjadi ringan. "Ini tidak memberikan efek jera, kesan masyarakat oh korupsi tidak apa-apa karena hukuman ringan, saya khawatir (-korupsi) bukan sesuatu yang menakutkan, orang tidak takut lagi,"kata Boyamin.

Daftar 23 Narapidana Tikor yang Terima PB

Selama dua hari ini ada 23 napi korupsi menjalani program bebas bersyarat. Mereka adalah Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Berikutnya adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Arryani, eks Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.

AYU CIPTA

Baca juga: Bareng Ratu Atut Chosiyah dan Eks Jaksa Pinangki, 2 Terpidana Tipikor Ini juga Bebas Bersyarat


Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

3 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

11 hari lalu

Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

Kejaksaan Agung masih mengabaikan Somasi dari MAKI agar menetapkan Robert Bonosusatya tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

14 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya