Anak Kelas 4 SD Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Tirinya di Tangerang Selatan

Kamis, 8 September 2022 18:32 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri di Tangerang Selatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyampaikan bahwa pelaku berinisial S, 42 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Korbannya adalah seorang perempuan umur 12 tahun inisialnya AKN. Adapun waktu tempat kejadian perkara ini pada Januari 2022," katanya saat konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit VI Satreskrim Polres Tangsel. Laporan kasus tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1189/VII/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/PMJ per tanggal 6 Juni 2022.

Tempat kejadian perkara diketahui terjadi di salah satu wilayah di Tangerang Selatan. Barang bukti yang disita kepolisian adalah hasil Visum et Repertum dan pakaian korban. "Kemudian modus operandi yang menjadi keprihatinan penyidikan dalam kasus ini adalah pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," tuturnya.

Zulpan menjelaskan pelaku mencabuli korban yang merupakan anak tirinya sendiri berulang kali. Korban yang baru kelas 4 SD itu dicabuli hampir setiap malam dalam kegelapan. Korban sempat melawan hingga pelaku menghentikan perbuatannya.

Advertising
Advertising

Menurut Zulpan, pelaku sempat pergi ke Denpasar, Bali. Pada 2 September 2022 keberadaan pelaku diketahui berdasarkan informasi dari orang tua korban. Penyidik Polres Tangerang Selatan lalu berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Pelaku, kata Zulpan, bekerja sebagai tukang pangkas rambut di Denpasar. Penyidik pun menjemput pelaku ke lokasi di mana dia berada.

"Pada Minggu, 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui dan terbukti dan memenuhi unsur pidana sebagai tersangka," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak dan terancam penjara maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

Zulpan berujar korban dipastikan telah mendapat pendampingan secara psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan. Namun hasil pendampingan akan disampaikan di waktu selanjutnya.

Kepolisian menyatakan tidak ada ancaman atau iming-iming yang diberikan pelaku kepada korban. Hanya saja korban merasa ketakutan ketika berhadapan dengan orang dewasa.

Menurut Zulpan, ketika tersangka pergi dari rumah, korban baru bercerita pada ibu kandungnya jika ayah tirinya melakukan pencabulan.

Baca juga: Sopir Taksi Buron Kasus Pencabulan Anak di Kebayoran Lama Ditangkap Polisi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

3 jam lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

2 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

3 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

3 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

3 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

6 hari lalu

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

6 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya