6 Poin Keberatan Deolipa Terhadap Komnas Perempuan, Soal Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J

Reporter

M. Faiz Zaki

Selasa, 13 September 2022 21:29 WIB

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Proses rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan 5 orang tersangka ini merekaulang sebanyak 74 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Deolipa Yumara menyikapi pernyataan pihak Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Eks Pengacara Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu menilai Komnas Perempuan bersikap secara non komprehensif.

“Kami yang bertandatangan di bawah ini, dengan ini berkenan menyampikan keberatan atas tindakan faktual yang dilakukan oleh Komnas HAM, sehubungan dengan penyidikan kasus meninggalnya Almarhum Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat,” ujar Deolipa dalam surat yang dibuat pada Senin, 12 September 2022.

Berikut enam poin keberatan yang disampaikan oleh Deolipa Yumara kepada Komnas HAM:

  1. Bahwa kewenangan Komnas Perempuan adalah penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi perempuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005, dalam pada itu bahwa kemudian dalam penyidikan meninggalnya Almarhum Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat, Komnas Perempuan telah bertindak melampaui kewenangan sebagai mana dimaksud di atas.
  2. Bahwa berdasarkan keterangan pers bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM Nomor 027/HM.00/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022, tentang menyikapi penetapan Ibu PC sebagai tersangka pembunuhan Brgadir J. Dan bahwa kami menemukan fakta adanya pernyatan terbuka komisioner Komnas Perempuan yang dinyatakan melalui media pemberitaan yang menyatakan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Ibu PC yang dilakukan oleh Alm. Bripda Novriansyah Josua Hutabarat.
  3. Bahwa Komnas perempuan telah bersikap dan bertindak parsial/non komprehensif, seolah-olah perempuan yang terdampak dalam kasus ini hanyalah Ibu PC yang sudah menjadi Tersangka, namun menutup mata bahwa ada perempuan lain yang terdampak dan berpotensi memperoleh kekerasan verbal/psikis baik secara langsung atau melalui media sosial, yakni Ibu kandung almarhum dan calon istri almarhum, bahwa dari segala sisi hak asasi, justru mereka lah yang perlu untuk diperhatikan sebagai kerabat dekat korban pembunuhan.
  4. Bahwa pernyataan ini masuk dalam dalam kategori Tindakan Faktual (vide Pasal 1 butir 8 Jo. Pasal 87 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) yang melawan hukum. Sebab pernyatan tersebut tidak didasarkan pada bukti yang cukup namun hanya berupa keterangan sepihak yang berikan oleh saksi yang telah dikenakan status sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Bahwa merujuk pada kewenangan yang dimiliki maka seharusnya KOMNAS Perempuan fokus pada perlindungan hak asasi perempuan yang terkait perkara ini, dan tidak mengeluarkan suatu rekomendasi tentang ada tidaknya pelecehan seksual dalam kasus yang sedang dilakukan penyidikan, dan bukan menyatakan hal lain seperti motif dan fakta lain yang masih parsial dan asumtif di luar kewenangannya.
  5. Bahwa oleh karenanya, merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1985 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Vide Pasal 48 jo Pasal 51 ayat (3), dengan ini kami mengajukan keberatan atas pernyataan tersebut dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dengan ketentuan Pasal 2 Perma 2 Tahun 2019 mengenai Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum, Oleh Penguasa Oleh Badan dan Pejabat Pemerintahan.
  6. Bahwa untuk maksud tersebut, melalui surat ini, kami sampaikan kepada Ketua Komisi Hak Asasi Manusia, untuk menarik dan mengklarifikasi pernyataan terbuka tersebut, sebab tindakan tersebut adalah tindakan yang melampaui kewenangan Komisi Nasional Perempuan.

“Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta keadilan dari kami seluruh rakyat Indonesia,” tutur Deolipa.

Baca juga: 6 Poin Aduan Deolipa ke Mahfud MD, Soal Kabareskrim dan Dirtipidum di Kasus Ferdy Sambo

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

6 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

6 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

10 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

20 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

21 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

21 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

22 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

23 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya