PJ Gubernur Pengganti Anies Baswedan Bisa Pecat Pejabat tanpa Persetujuan Kemendagri

Jumat, 16 September 2022 17:50 WIB

DPRD DKI Sepakati Tiga Nama Usulan Penjabat Gubernur Pengganti Anies Baswedan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran penjabat atau Pj kepala daerah termasuk Pj gubernur boleh memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kemendagri. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyatakan surat itu dilayangkan kepada seluruh kepala daerah, baik definitif ataupun Pj.

"Kalau minta izin lagi itu kan memakan waktu yang lama. Jadi panjang," kata dia saat dihubungi, Jumat, 16 September 2022.

Surat ini termaktub dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam poin 4a tertera bahwa Tito memberikan persetujuan tertulis kepada Pj, Pelaksana tugas (Plt), dan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

Pemberhentian itu untuk pejabat yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. "Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis," demikian bunyi surat tersebut.

Advertising
Advertising

Walau begitu, ketentuan ini dikecualikan untuk pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator. Benni menerangkan, para penjabat kepala daerah tetap harus meminta izin tertulis kepada Mendagri. "Kalau tidak dapat izin tertulis, tidak bisa," ucap dia.

DPRD DKI umumkan pemberhentian Anies Baswedan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, telah merilis pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan . Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga tengah membahas mengenai Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan.

Pemilihan Pj Gubernur DKI ini bertujuan untuk mengisi kekosongan masa jabatan Gubernur yang sudah habis masa jabatannya. Ringkasnya, Pj Gubernur bertiugas mengisi tugas dan wewenang Gubernur mulai hari pelantikannya hingga Pilkada 2024 mendatang. Namun, istilah Pj Gubernur masih asing di telinga masyarakat.

Pemilihan Pj diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa bahwa Pj atau pejabat gubernur tidak dipilih berdasarkan proses politik, melainkan berdasarkan kualifikasi calon pj yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.

Proses pemilihan Pj Gubernur ini melalui proses administrasi sehingga siapapun yang dianggap memenuhi kualifikasi sebagai calon pejabat bisa menempati posisi pengganti kepala daerah tersebut. Karena ditunjuk oleh menteri, maka Pj gubernur bertanggung jawab kepada menteri.

Baca juga: Begini Tugas Pj Gubernur DKI Setelah Anies Baswedan Usai Masa Jabatan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Cara Perpustakaan Pikat Pembaca Muda

12 jam lalu

Cara Perpustakaan Pikat Pembaca Muda

Sejumlah perpustakaan asing milik kedutaan besar negara sahabat di Jakarta berbenah untuk menarik lebih banyak anak muda, khususnya generasi Z.

Baca Selengkapnya

Akui Dapat Tawaran Menteri, Khofifah Pilih Maju Jadi Gubernur Jatim lagi

1 hari lalu

Akui Dapat Tawaran Menteri, Khofifah Pilih Maju Jadi Gubernur Jatim lagi

Khofifah menyatakan bakal kembali maju menjadi calon Gubernur Jawa Timur di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

3 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

3 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

4 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya