Kejari Jaksel Gugat ACT karena Diduga Masih Kumpulkan Dana

Sabtu, 17 September 2022 11:55 WIB

Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggugat perdata lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah menyampaikan bahwa sidang perdana akan berlangsung pada pekan depan.

“Rabu tanggal 21 September 2022 jam 09.00 sidang pertama, ruang sidang 03,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 17 September 2022.

Beberapa hari lalu pihaknya menduga ACT masih menghimpun dana dari masyarakat. Informasi tersebut bersumber dari konfirmasinya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, Ade belum bisa menyampaikan bukti dugaan kegiatan pengumpulan uang dari ACT. “Nanti bisa ikut juga monitor di sidangnya itu. Mudah-mudahan materiil bisa komprehensif didapat di sana,” katanya.

Gugatan ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 760/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL. Pemohonnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan termohon yaitu Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Advertising
Advertising

Dalam poin pertama petitumnya dicantumkan agar pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan pemohon sebagai pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum. “Menetapkan pemblokiran rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan rekening badan hukum terkait,” tulis pada poin ketiga.

Keempat, menetapkan pelarangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Badan hukum terkait. Kelima, menetapkan pemblokiran aset atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap maupun atas nama badan hukum terkait yang memiliki hubungan kepentingan dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Keenam, memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Ketujuh, menetapkan BPKP berwenang untuk memeriksa seluruh dokumen-dokumen dan kekayaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap serta dapat meminta keterangan kepada pembina, pengurus, pengawas dan karyawan Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Kedepalan, menetapkan BPKP wajib menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan. Kesembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

Bareskrim Pastikan ACT Tidak Lagi Memungut Dana

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memastikan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tidak melakukan pengumpulan dana atau kegiatan investasi lainnya setelah polisi mengusut kasus penyelewengan dana.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Andri Sudarmaji mengatakan ACT sudah tidak beroperasi setelah kepolisian memproses kasus penyelewengan dana. “Setahu kami sejak diproses waktu itu langsung gak ada kegiatan atau operasional,” katanya saat dihubungi, Rabu, 14 Agustus 2022.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas empat tersangka pimpinan ACT kepada Bareskrim. Menurut Andri, berkas itu akan segera dikirimkan kembali pekan ini. “Iya dan minggu ini kita kirimkan kembali,” tuturnya.

Baca juga: ACT Kelola Rp 1,7 Triliun Dana Masyarakat, PPATK: Lebih dari 50 Persen Mengalir ke Yayasan Pribadi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

12 hari lalu

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

16 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

17 hari lalu

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dapar remisi lebaran 2024 bersama 240 narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Apa kasus korupsinya?

Baca Selengkapnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

25 hari lalu

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Baca Selengkapnya

Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

25 hari lalu

Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap selama ini ada gesekana antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

26 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

34 hari lalu

Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

38 hari lalu

ICW Minta Kejaksaan Agung Batasi Langkah Hukum Kasus LPEI karena Telah Ditangani KPK

Menurut ICW, UU KPK Pasal 50 ayat 3 mengatur aparat penegak hukum lain tidak berwenang menyidik ketika KPK sudah turun tangan.

Baca Selengkapnya

Segini Kekayaan Rudi Margono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang Baru

40 hari lalu

Segini Kekayaan Rudi Margono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang Baru

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengangkat Rudi Margono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati DKI Jakarta

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

41 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya