Deolipa Yumara Ingatkan Bharada E dan Kabareskrim, Jangan Sepelekan Advokat

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 22 September 2022 10:31 WIB

Deolipa Yumara saat menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Bharada E, Cs, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Burhanuddin bersama tim kuasa hukum Deolipa Yumara berharap pihak tergugat, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto hadir dalam persidangan gugatan di PN Jakarta Selatan pada pekan depan.

“Masih mengharapkan kehadiran dari pihak Bharada E atau kuasanya, Ronny Talapessy atau kuasanya, kemudian dari pihak Bareskrim,” katanya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022.

Ia berharap proses hukum soal pencopotan kuasa terhadap pihaknya oleh Bharada E yang dilakukan tanpa konfirmasi ini segera menemukan titik terang. “Jadi, mudah-mudahan secepatnya supaya proses pencabutan kuasa yang dilakukan Bharada E ini bisa terang benderang,” ujarnya.

Ia bersama Deolipa ingin publik juga mengetahui alasan dibalik pencabutan kuasa yang dilakukan secara sepihak itu. “Apa, sih yang sebenarnya terjadi, sehingga bisa dicabut karena ini juga terkait posisi sebagai advokat. Advokat itu dilindungi UU, ada kode etik, mereka sejajar dengan hakim, jaksa, dengan penyidik,” kata Burhanuddin.

Gugatan ini, kata dia, orientasinya jangan menyepelekan provesi advokat. Sebab, langkah yang ia dan Deolipa tempuh ini memiliki dasar yang kuat, sehingga pantas untuk dibawa ke ruang persidangan.

Advertising
Advertising

“Terkait permasalah pencopotan kuasa, dasar kami kuat, kenapa? Karena pencabutan itu, kan tidak sesuai mekanisme yang diharapkan, tanpa konfirmasi dari Bharada E ke kuasa hukum yang lama. Kuasa hukum yang baru juga tanpa konfirmasi kepada kuasa hukum yang lama bahwa ada proses cabut-mencabut kuasanya,” ucapnya.

Jangan anggap sepele profesi advokat

Dari gugatan ini, kata dia, pihaknya mencoba memberi pendidikan kepada semua pihak bahwa profesi advokat harus dihargai, jangan dianggap remeh, jangan dipandang sebelah mata.

Dia mengatakan pihak Bareskrim Polri tidak berhak mengatur kerja advokat yang mendampingi Bharada E meskipun yang menunjuk adalah Bareskrim Polri.

“Begitu principalnya dalam hal ini Bharada E sudah memberikan kuasa kepada pengacaranya walaupun pengacara ini ditunjuk oleh Bareskrim tapi tidak serta-merta advokatnya harus manut (nurut) kepada penyidik Bareskrim, tidak karena ada mekanisme yang dianut advokatnya sendiri, dia harus bekerja secara kode etik, secara UU Advokat,” katanya.

Secara UU Advokat, ujarnya, dalam hal ini bagaimana mengkonfirmasikan apa yang terjadi kepada Bharada E ke publik, bagaimana membuat terang-benderang tindak pidana, dan membantu proses-proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim.

“Jadi, intinya di sana. Jangan dianggap sepele karena advokat ini ditunjuk oleh Tim Penyidik Bareskrim tiba-tiba dengan sendirinya bisa dicabut kuasanya, bisa diperintah untuk mundur,” ucapnya.

Baca juga: Deolipa Yumara Gugat Kabareskrim, Sidang Kembali Ditunda karena Agus Andrianto Absen

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

2 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

4 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

5 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

5 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

5 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

8 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

8 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

8 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

9 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya