4 Anak 11-13 Tahun Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Menteri PPPA: Hentikan Konten Asusila Dewasa

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 26 September 2022 07:21 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga saat mengikuti Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU TPKS di Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Selanjutnya, RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna untuk segera disetujui menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menginstruksikan konten asusila dewasa yang mempengaruhi pertumbuhan anak di Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara dihentikan.

"Ayo orang tua, seringlah komunikasi dengan anak kalian. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban dan menjadi pelaku kekerasan,” kata Bintang saat mengunjungi rumah remaja putri berusia 13 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual di Cilincing, Jakarta Utara, Minggu, 25 September 2022.

Bintang berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (P2A dan PP) DKI Jakarta Tuty Kusumawati memberi edukasi kepada orang tua di Rawa Malang, Jakarta Utara, agar memberikan ekstra pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak sembarangan mengakses konten berbahaya bagi kesehatan mental.

“Para pelaku yang termasuk dalam kategori Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini harus juga diberikan edukasi atas setiap tindakan yang sudah mereka lakukan dan konsekuensi yang mereka hadapi," kata Bintang.

Tuty yang hadir dalam kesempatan itu kemudian merespons permintaan tersebut. Kepala Dinas P2A dan PP DKI Jakarta menyatakan akan segera memberi edukasi kepada orang tua dan orang dewasa lainnya di Kampung Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

Advertising
Advertising

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni, empat ABH yang diduga melakukan kekerasan seksual pada remaja putri 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang adalah anak putus sekolah.

Keempat ABH juga masih berusia antara 11 hingga 13 tahun, sehingga Polres Metro Jakarta Utara menindaklanjuti kasus tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Kasus ini sudah dilakukan pemberkasan dan sudah kami kirimkan ke Kejaksaan. Kini kami menunggu hasil pemrosesan di Kejaksaan. Para pelaku kami titipkan sementara di Sentra Handayani. Untuk pendampingan terhadap korban juga sudah dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta,” ujar Aeni.

Menteri Bintang Puspayoga mengecek kondisi terakhir korban pemerkosaan

Menurut informasi Kepolisian Sektor Cilincing, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengunjungi Kampung Rawa Malang RT07/RW010 Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pukul 10.45 WIB.

Kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka mengecek kondisi terakhir korban pemerkosaan di Kampung Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara tersebut.

Pada kesempatan itu, Menteri PPPA juga menyerahkan dukungan pemenuhan kebutuhan spesifik bagi remaja 13 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual antara lain paket seragam, perlengkapan sekolah dan uang tunai.

Dalam kasus ini, Kemen PPPA melalui Tim SAPA129 terus berkoordinasi dengan UPT P2TP2A DKI Jakarta untuk memantau perkembangan kasus, memastikan pendampingan dan pemulihan korban, serta mengawal proses hukumnya.

Para pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman maksimalnya berupa pidana penjara 15 tahun, dan sesuai pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat ditetapkan pada anak paling lama 7,5 tahun penjara atau paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.

Baca juga: Riza Patria Larang Prostitusi di Jakarta dan Ancam Beri Sanksi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

1 jam lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

2 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

2 hari lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

2 hari lalu

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

Sejauh ini, 30 anak telah meninggal karena kelaparan dan kehausan di Gaza akibat blokade total bantuan kemanusiaan oleh Israel

Baca Selengkapnya

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

2 hari lalu

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

3 hari lalu

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

Orang tua perlu memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi di berbagai bidang, baik seni maupun bidang lain.

Baca Selengkapnya

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

6 hari lalu

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

Dalam sidang terungkap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

10 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

11 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

11 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya