Terancam Penjara Perjuangkan Wakaf Masjid Kebon Sirih, Ketua RW Minta Perlindungan Jokowi

Selasa, 27 September 2022 09:39 WIB

Spanduk penolakan penggusuran Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Warga Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak. Lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy, dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Tomy Tampatty Ketua RW 06 06, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat secara resmi mengirimkan surat ke Presiden Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal kasus sengketa tanah wakaf Masjid Al Hurriyah atau Masjid Kebon Sirih.

"Bapak Presiden yang kami hormati, pada kesempatan ini kami sangat memohon kiranya bapak Presiden Joko Widodo dapat memberikan perlindungan hukum atas permasalahan ini, karena penolakan yang kami lakukan semata mata demi menjaga kepentingan umat muslim/tempat ibadah umat muslim khususnya Warga Kebon Sirih," demikian isi salinan surat nomor: 03-rw-06/V/2022 tersebut.

Tomy yang telah ditetapkan sebagai tersangka, meminta perlindungan hukum kepada Jokowi setelah penyidik Polres Jakarta Pusat menyatakan berkas lengkap (P21) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan. " Atas penetapan kami selaku Ketua RW 06 sebagai tersangka, terkesan pihak Kepolisian/Penyidik tidak profesional dan kami yang memperjuangkan aspirasi warga menolak pembongkaran masjid, kami dikriminalisasi demi kepentingan kelompok tertentu," ujar Tomy dalam keterangan tertulis, Selasa 27 September 2022.

Selain ke Presiden Jokowi, surat meminta perlindungan hukum juga disampaikan Menko Pulhukam, Kapolri dan Jaksa Agung. Tomy menyatakan pengurus RW 06 tidak melakukan pencemaran nama baik siapapun tetapi hanya melakukan upaya menjaga rumah ibadah, masjid Al Hurriyah.

"Kami melakukan protes keras atas perusakan dan tukar guling tanah wakaf masjid Al Hurriyyah Kebon Sirih yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Al Hurriyah ( orang orang tersebut bukan warga Kebon Sirih)," kata Tomy.

Advertising
Advertising

Menurut Tomy, tukar guling tersebut dilakukan pihak pengembang PT GLD Property atau MNC Group untuk kepentingan bisnis.

Aksi penolakan itu berbuah surat laporan pengembang ke Polres Jakarta Pusat. Pada tanggal 29 Maret 2022 pengurus RW 06 menerima Surat Panggilan Nomor: B/2015/III/Res.1.14/2022/Restro JP Polres Jakarta Pusat. "Kami dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 2 Undang Undang No.1 Tahun 1946," kata Tomy.

Tuding pembongkaran masjid dilakukan sepihak

Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak demi kepentingan sebuah perusahaan properti.

"Sekarang ini masjid tersebut telah dirusak dan dibongkar dengan alasan tanah dan bangunan masjid telah dilakukan tukar guling atau ruislag," kata Tomy.

Menurut Tomy, lahan masjid di ruilslag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. "Tukar guling tersebut sulit bisa diterima akal sehat karena masjid Al Hurriyah berada di wilayah Kebon Sirih Jakarta Pusat dan ditukar dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan dan dijadikan lahan untuk kepentingan bisnis MNC group," kata Tommy.

Selama ini, kata Tommy, masjid itu digunakan warga RW 06 juga warga di sekeliling yaitu warga RW05, RW 07, RW 09 juga masyarakat umum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah itu.

Menurut Tommy, proses tukar guling itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Baca juga: Aliansi Umat Muslim Minta MNC Group Bangun Kembali Masjid Kebon Sirih

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

7 jam lalu

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

9 jam lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

11 jam lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

19 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

21 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

21 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

1 hari lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya