Korupsi Potong Upah Tenaga Honorer Damkar Depok Masuk Meja Hijau, Ada Sidang Besok

Selasa, 27 September 2022 11:10 WIB

Tenaga honorer petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok Sandi Butar Butar (kanan) didampingi kuasa hukum Razman Arif saat memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Senin, 26 April 2021. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok sudah berjalan di meja hijau. Terdakwa Acep (52) akan menjalani sidang pembuktian pada Rabu 28 September 2022 besok di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Acep merupakan terdakwa satu dari dua kluster kasus yang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Depok pada DPKP yakni dugaan pemotongan gaji pegawai.

Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, pada sidang pembuktian ini ada tiga orang saksi yang bakal dihadirkan yakni Kepala (DPKP) Kota Depok Gandara Budiana, Kabid Pengendalian Operasional DPKP Welman Naipospos dan mantan Kabid Sarpras DPKP Kota Depok Fery Birowo.

“Ketiga saksi tersebut merupakan para atasan terdakwa dan akan dihadirkan di persidangan tindak pidana korupsi Bandung Rabu mendatang,” kata Rio kepada wartawan, Senin 26 September 2022.

Rio mengatakan, ada tujuh penuntut umum yang ditunjuk untuk melakukan proses penuntutan terhadap terdakwa di meja hijau dalam kasus ini yakni diantaranya Mohtar Arifin, Devi Ferdiani, Helia Shanti, Dimas Praja, Vinna Inka, Adhi Wisata dan Alfa Dera sebagaimana surat perintah P16 a Nomor Print -79 /M.2.20/Ft.1/08/2022.

Advertising
Advertising

“Pada persidangan sebelumnya, Acep didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana surat dakwan,” kata Rio.

Acep merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengendalian Operasional pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tahun 2016 s/d 2020. Selama menjabat itu, dirinya diduga melakukan pemotongan upah tenaga honorer pada dinas penjinak api tersebut dengan total kerugian negara hingga mencapai kurang lebih Rp 1,2 miliar.

Acep didakwa dengan Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dugaan korupsi terungkap berkat pekerja honorer

Dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok ini terungkap berkat seorang pekerja honorer pada dinas tersebut bernama Sandi Butar Butar.

Pada April 2021, Sandi viral setelah mengunggah foto dirinya yang sedang memegang poster berwarna kuning bertuliskan meminta pertolongan kepada Kemendagri dan Presiden RI atas dugaan praktik korupsi pada instansinya berdinas.

“Bapak Kemendagri, tolong untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadaman Kebakaran Depok. Kami dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 100 persen, banyak digelapkan!” tulis unggahan foto pertama.

Sementara, unggahan foto kedua bertuliskan “Pak Presiden Jokowi, tolong usut tindak pidana korupsi Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Depok. #StopKorupsiDamkar.”

Sejak Desember 2021, Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan tiga orang tersangka dengan dua klaster kasus yang berbeda yakni kluster pengadaan barang dan jasa serta kluster pemotongan gaji pegawai di DPKP.

Untuk kluster pengadaan barang dan jasa, tersangkanya yakni AS yang merupakan mantan Sekretaris Dinas dan WI, seorang ASN pada dinas tersebut dengan kerugian negara Rp 250 juta. Sedangkan pada kluster pemotongan gaji, yang menjadi tersangka adalah Acep.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Selidiki Lagi Korupsi Damkar, Bakal Ada Tersangka Baru?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

2 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

6 jam lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

7 jam lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

22 jam lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

23 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

1 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

1 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya