TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Depok mengumumkan telah menjerat satu orang berinisial WI sebagai tersangka lain dalam tindak pidana dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.
“Ya kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro melalui keterangan persnya, Kamis 6 Januari 2022.
Kuncoro mengatakan, WI merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini masih berdinas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Pada saat kejadian, yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai Pejabat Pengadaan
“Pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018, yang bersangkutan sebagai pejabat pengadaan,” kata Kuncoro.
Kuncoro tidak menyebut secara detail peran yang dilakukan WI dalam kasus ini. Namun, atas perbuatannya, WI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
“Jadi total sudah tiga tersangka dalam perkara korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok,” kata Kuncoro.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan masih terus menyelesaikan dua klaster perkara kasus korupsi Damkar Depok.
Klaster pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018 dan yang kedua pemotongan upah tenaga honorer yang dilakukan sejak 2016 hingga 2020.
Pada klaster pertama, satu orang tersangka berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“AS ini adalah mantan Sekretaris Dinas, dan pada saat kejadian yang bersangkutan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen,” kata Kuncoro, Kamis 30 Desember 2021.
Kuncoro mengatakan, dalam hasil penyelidikan, AS diduga menggelapkan uang negara senilai Rp 250 jutaan dalam proses pengadaan tersebut. “Tapi untuk nominal pastinya, masih dihitung oleh tim ahli,” kata Kuncoro.
Sementara itu, untuk klaster dugaan pemotongan upah tenaga honorer, tersangka yang ditetapkan adalah A, yang menduduki jabatan Bendahara Pembantu.
Kuncoro mengatakan, dugaan kerugian negara akibat perbuatan A adalah senilai Rp 1,1 miliar.
Kasus ini terungkap berkat seorang anggota Damkar Kota Depok bernama Sandi Butar butar.
Sandi viral setelah postingan di media sosialnya yang menyebut ada dugaan praktik korupsi di kantor tempatnya bekerja. Sandi mengunggah foto dirinya yang sedang memegang poster berwarna kuning bertuliskan meminta pertolongan kepada Kemendagri dan Presiden RI atas dugaan praktik korupsi pada instansinya berdinas.
“Bapak Kemendagri, tolong untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadaman Kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 100 persen, banyak digelapkan!” tulis unggahan foto pertama.
Sementara unggahan foto kedua bertuliskan “Pak Presiden Jokowi, tolong usut tindak pidana korupsi Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Depok. #StopKorupsiDamkar.”
Setelah kasus ini viral, Sandi mengaku diimingi sejumlah uang agar tak meneruskan laporannya soal dugaan korupsi di Damkar Depok. Dia juga mengaku mendapat ancaman dari pejabat di dinas tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Damkar Depok
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA