Pengacara Targetkan Bharada E Bebas dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 28 September 2022 19:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ronny Berty Talapessy menargetkan Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengacara itu beralasan bahwa kliennya menembak di bawah perintah.
"Kami akan fokus pada Pasal 51 Ayat 1 bahwa klien kami ini di bawah perintah. Apa isi Pasal 51 Ayat 1 itu adalah klien kamu harus dibebaskan. Seperti itu, target kami adalah bebas," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022.
Sebagaimana diketahui, Bharada E bersama Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawati diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun.
Ronny mengatakan pihaknya tengah menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti untuk menghadapi persidangan kelak. Kesehatan fisik Bharada E pun disebut sehat, sudah menemui dua orang psikolog, dan bakal siap mengahadapi di pengadilan.
"Intinya begini, kita minta dukungan dari publik sehingga klien kami bisa mendapatkan keadilan. Di sini kita perlu inget bahwa klien saya ini di bawah perintah. Dia melaksanakan penembakan itu karena di bawah perintah," tuturnya.
Mengenai isu pelecehan seksual yang diterima Putri Candrawathi, Ronny enggan menjawab. Dia memilih untuk membuka pembuktian tersebut di persidangan nanti.
Sebagaimana diketahui, berkas kasus pembunuhan ini sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun dikembalikan lagi untuk memenuhi anatomi kasus yang dianggap belum lengkap.
Posisi Bharada E pun telah menjadi justice collaborator. Dia mendapatkan perlindungan sepenuhnya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Deolipa: Pegang Aja Kata-Katanya