DKI Tak Bisa Sesukanya Manfaatkan Pulau G, Harus Ada Kesepakatan dengan Pengembang
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 29 September 2022 10:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan pemanfaatan Pulau G, Jakarta Utara harus meminta kesepakatan pengembang pulau.
Menurut dia, pulau palsu itu dibangun pihak swasta, sehingga pemanfaatannya tidak mengacu pada hukum tata ruang, melainkan perjanjian kerja sama (PKS).
"Ini konteksnya hukum perdata, permasalahan-permasalahan keperdataan," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2022.
Kemarin anggota dewan mempertanyakan soal Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Lebih spesifiknya tentang Pulau G dan diizinkannya pembangunan rumah empat lantai.
Pemerintah DKI menetapkan Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 192 Pergub 31/2022.
Selain Pulau G, titik lain yang ditetapkan sebagai zona ambang adalah kawasan reklamasi Pulau G, kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan kawasan belakang tanggul pantai.
Heru pernah menerangkan, kawasan zona ambang belum berwujud. Karena itulah, pemerintah DKI belum bisa memastikan peruntukkannya.
Dia menerangkan, pemerintah DKI tidak bisa menentukan pemanfaatan Pulau G tanpa persetujuan pengembang. Heru berujar perlu ada perjanjian kerja sama dengan pengembang mengingat bukan pemerintah DKI yang membangun daratan pulau. Pengembang Pulau G adalah PT. Muara Wisesa Samudra.
"Kecuali kalau Pemorov mengerjakan sendiri (membangun pulau reklamasi), maka kami bisa langsung menetapkan (peruntukkan pulau)," ucap dia.
Karena itulah, status Pulau G yang dicantumkan dalam Pergub RDTR adalah sebagai zona ambang. Pemerintah DKI mengarahkan pulau ini untuk menjadi kawasan permukiman.
Meski begitu, menurut Heru, pemanfaatan detail Pulau G bergantung pada hasil perjanjian pemerintah daerah dengan pengembang. Pemanfaatan pulau juga akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemerintah DKI masih menggodok Perda tersebut.
Baca juga: Alasan DKI Tetapkan Pulau Reklamasi, Pulau G, sebagai Zona Ambang Permukiman