DKI Tak Bisa Sesukanya Manfaatkan Pulau G, Harus Ada Kesepakatan dengan Pengembang

Kamis, 29 September 2022 10:28 WIB

Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Sedangkan empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan pemanfaatan Pulau G, Jakarta Utara harus meminta kesepakatan pengembang pulau.

Menurut dia, pulau palsu itu dibangun pihak swasta, sehingga pemanfaatannya tidak mengacu pada hukum tata ruang, melainkan perjanjian kerja sama (PKS).

"Ini konteksnya hukum perdata, permasalahan-permasalahan keperdataan," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2022.

Kemarin anggota dewan mempertanyakan soal Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Lebih spesifiknya tentang Pulau G dan diizinkannya pembangunan rumah empat lantai.

Pemerintah DKI menetapkan Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 192 Pergub 31/2022.

Advertising
Advertising

Selain Pulau G, titik lain yang ditetapkan sebagai zona ambang adalah kawasan reklamasi Pulau G, kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan kawasan belakang tanggul pantai.

Heru pernah menerangkan, kawasan zona ambang belum berwujud. Karena itulah, pemerintah DKI belum bisa memastikan peruntukkannya.

Dia menerangkan, pemerintah DKI tidak bisa menentukan pemanfaatan Pulau G tanpa persetujuan pengembang. Heru berujar perlu ada perjanjian kerja sama dengan pengembang mengingat bukan pemerintah DKI yang membangun daratan pulau. Pengembang Pulau G adalah PT. Muara Wisesa Samudra.

"Kecuali kalau Pemorov mengerjakan sendiri (membangun pulau reklamasi), maka kami bisa langsung menetapkan (peruntukkan pulau)," ucap dia.

Karena itulah, status Pulau G yang dicantumkan dalam Pergub RDTR adalah sebagai zona ambang. Pemerintah DKI mengarahkan pulau ini untuk menjadi kawasan permukiman.

Meski begitu, menurut Heru, pemanfaatan detail Pulau G bergantung pada hasil perjanjian pemerintah daerah dengan pengembang. Pemanfaatan pulau juga akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemerintah DKI masih menggodok Perda tersebut.

Baca juga: Alasan DKI Tetapkan Pulau Reklamasi, Pulau G, sebagai Zona Ambang Permukiman

Berita terkait

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

2 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

3 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

3 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

4 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

5 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

8 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

10 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

11 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

11 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.

Baca Selengkapnya

BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

13 hari lalu

BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.

Baca Selengkapnya