Keberatan Soal Pelecehan Seksual Brigadir J, Deolipa Yumara Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN

Selasa, 4 Oktober 2022 18:12 WIB

Deolipa Yumara saat hendak mengikuti sidang lanjutan gugatan perdatanya terhadap Bharada E dan Kabareskrim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Deolipa Yumara telah mendaftarkan gugatan terhadap Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas kasus Brigadir J ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada hari ini.

Eks pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E itu bersama tim Pengacara Merah Putih keberatan soal pernyataan dugaan pelecehan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 4 Oktober 2022.

Deolipa Yumara mengatakan analisis dua lembaga negara itu bukan berdasarkan hal yang pasti. Namun dugaan adanya pelecehan seksual itu dianggap melampaui kewenangan lembaga.

"Baik Komnas HAM, Komnas Perempuan, dua-duanya menyampaikan hal yang sama. Sehingga ini adalah menurut kami suatu perbuatan yang melawan hukum, kesalahan fatal, karena Komnas HAM dan Komnas Perempuan bukanlah lembaga pro justitia," tuturnya.

Dalam gugatan itu, dia minta Komnas HAM dan Komnas Perempuan menarik kembali pernyataan resmi soal dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo itu. Menurut Deolipa, ucapan itu menimbulkan pemikiran negatif dari masyarakat pada Brigadir J.

Advertising
Advertising

"Ini kan gak bisa diterima karena Putri adalah tersangka, kemudian semuanya tersangka, korbannya sudah meninggal. Sehingga gak bisa dibuktikan ini sebenarnya, apalagi tidak ada CCTV," katanya.

Sebelumnya narasi pelecehan seksual ini disampaikan saat awal mula kasus penembakan terhadap Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun kemudian kepolisian menyatakan tidak menemukan tindak pidana tersebut.

Tersangka dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman hukuman maksimal adalah mati, atau penjara seumur hidup, atau kurungan 20 tahun.

Baca juga: Polisi Tahan Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Telat, Harusnya dari Awal

Berita terkait

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

21 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

2 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

7 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

8 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

9 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

10 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

12 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

13 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

13 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya