Wali Kota Depok: Raperda Kota Religius Urus Masalah yang Tak Disentuh Kementerian Agama

Kamis, 6 Oktober 2022 14:58 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Depok Mohammad Idris menjamin substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) atau raperda kota religius sama sekali tidak menyinggung kewenangan Pemerintah Pusat yang mengatur soal keagamaan dan peribadatan.

“PKR ini tidak menyentuh persoalan-persoalan ibadah ritual pribadi, sama sekali tidak menyentuh hal-hal yang bersifat personal tapi yang bersifat bagaimana kemaslahatan keagamaan yang tidak disentuh oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama,” kata Idris melalui keterangan resminya, Kamis 6 Oktober 2022.

Idris mengatakan, tujuan dibuat Raperda PKR atau dikenal dengan Raperda Kota Religius ini hanya untuk mendukung visi ketiga di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok 2021-2026 yang mencantumkan kata religius.

“Kata religius adalah bagaimana kita ingin mewujudkan warga masyarakat Depok yang religius dan berbudaya yang berbasiskan berbasiskan kebhinekaan dan ketahanan keluarga dan itu sudah ada dalam dokumen pemerintah Kota Depok, dalam dokumen provinsi Jawa Barat pun ada,” kata Idris.

Idris menjabarkan, ada tiga poin utama yang disasar dalam Raperda Kota Religius, pertama yakni ingin memfasilitasi peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, kesejahteraan elemen penunjang kegiatan keagamaan, kualitas sarana dan prasarana keagamaan, yang tidak tersentuh oleh Kementerian Agama.

Advertising
Advertising

"Mereka (Kementerian Agama) punya penyuluh agama, tapi tapi tidak menyentuh persoalan-persoalan kota yang selama ini pemerintah daerah punya kepentingan," kata Idris.

Selanjutnya, kata Idris, Raperda Kota Religius juga bertujuan untuk melakukan penguatan terhadap kerukunan antar umat beragama di Kota Depok. "Yang ketiga mengatasi masalah masalah sosial melalui kegiatan-kegiatan pembinaan keagamaan," kata Idris.

Idris mengatakan, dengan adanya Raperda Kota Religius, kewenangan Pemerintah Kota Depok dalam mengatasi persoalan keagamaan di tingkat kota dapat lebih mudah.

“Selama ini kita gunakan hibah, kalau ada peraturan daerahnya bukan hibah lagi tapi belanja langsung, karena sekarang hibah itu ketat persyaratannya,” kata Idris.

Raperda PKR atau Raperda Kota Religius tidak diizinkan diundangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Alasannya, karena menyentuh kewenangan Pemerintah Pusat.

“Urusan agama merupakan urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan,” kata Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam surat nomor 408/HK.02.01/Hukham tertanggal 24 Januari 2022.

Setiawan menjabarkan alasan itu berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sehubungan dengan hal tersebut, penyelenggaraan kehidupan keagamaan tidak dinormakan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota,” kata Setiawan.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Bukan Kemendagri Tapi Ridwan Kamil yang Tolak Perda Kota Religius Depok

Berita terkait

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

9 jam lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

10 jam lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

20 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Presiden PKS Benarkan Wali Kota Depok Idris Masuk Bursa Cagub Jabar

1 hari lalu

Presiden PKS Benarkan Wali Kota Depok Idris Masuk Bursa Cagub Jabar

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengiyakan bahwa Kota Depok Mohammad Idris masuk bursa calon gubernur Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

2 hari lalu

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Ribuan warga Depok memenuhi Lapangan Balai Kota Depok untuk nobar semi final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

2 hari lalu

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

Wali Kota Depok menyediakan 2.500 porsi bakso dan doorprize saat nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

2 hari lalu

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Masuk Penjaringan Bakal Calon Gubernur Jabar, Ini Penjelasan PKS

2 hari lalu

Wali Kota Depok Masuk Penjaringan Bakal Calon Gubernur Jabar, Ini Penjelasan PKS

Nama Mohammad Idris sedang dibahas di DPW PKS Jawa Barat untuk diajukan ke DPP PKS.

Baca Selengkapnya