Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan, Rizky Billar Pulang Malam Ini

Reporter

magang_merdeka

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 14 Oktober 2022 21:51 WIB

Ekspresi Rizky Billar saat tampak mengenakan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky Billar saat ini telah tampil mengenakan baju oranye sebagai tahanan. Dua lengannya dipegangi oleh penyidik dari Satreskrim dan dikawal personel Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

MPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar yang dimohonkan oleh kuasa hukumnya Hotma Sitompul dan istrinya yang menjadi korban, Lesti Kejora pada Jum'at, 14 Oktober 2022.

"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka, dalam hal ini korban, dan juga permohonan penangguhan dari penasihat hukum tersangka kami kabulkan," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary.

"Setelah ini kami akan lakukan proses penangguhan penahanan," jelasnya.

Meski demikian, Rizky Billar tetap wajib melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Selain itu proses penyidikan dan proses keadilan restorasi terhadap Rizky masih berlanjut.

Advertising
Advertising

Baca: Polisi: Lesti Kejora Cabut Laporan, Tak Bisa Langsung Hentikan Proses Hukum ke Rizky Billar

"Jadi saudara RB, setelah ditangguhkan, tetap harus melakukan kewajibannya untuk wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice," tuturnya.

Proses keadlian restorasi, tambahnya, masih berlanjut karena ada persyaratan formil dan materiil yang belum terpenuhi. "Karena persyaratan materiil dan persyaratan formil dari proses restorative justice belum terpenuhi," ujarnya.

Malam ini juga Rizky Billar akan dibebaskan setelah melakukan proses penangguhan penahanan. "Proses penangguhan penahanan akan kami tuntaskan malam ini," ucapnya.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Perlu Gelar Perkara untuk Dilanjutkan atau Tidak

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

19 hari lalu

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

24 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri

54 hari lalu

MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

28 Februari 2024

Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

Kuasa hukum sebut selama ini Syahrul Yasin Limpo rutin menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena kondisi paru-parunya.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo sebagai Tersangka

23 Februari 2024

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo sebagai Tersangka

Pemotongan dan penerimaan itu, menurut KPK, digunakan untuk kepentingan Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Siskaeee Bacakan Replik di Sidang Praperadilan Hari Ini, Persoalkan Penahanan

21 Februari 2024

Kuasa Hukum Siskaeee Bacakan Replik di Sidang Praperadilan Hari Ini, Persoalkan Penahanan

Kuasa hukum Siskaeee membacakan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

20 Februari 2024

Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

Kuasa sudah Siskaeee sudah mengajukan surat permohonan penanguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Tata Niaga Timah, Kejagung Tahan Mantan Dirut PT Timah dan Para Bos Smelter

16 Februari 2024

Kasus Tata Niaga Timah, Kejagung Tahan Mantan Dirut PT Timah dan Para Bos Smelter

Riza Pahlevi ditahan bersama dengan mantan anak buahnya yang menjabat Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra.

Baca Selengkapnya

Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Ditahan 40 Hari Lagi ke Depan

15 Februari 2024

Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Ditahan 40 Hari Lagi ke Depan

Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Fransiska Chandra Novita alias Siskaeee, tersangka kasus film porno

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Siskaeee Mengidap Gangguan Kesehatan Mental, Harus Berobat Jalan

13 Februari 2024

Kuasa Hukum Sebut Siskaeee Mengidap Gangguan Kesehatan Mental, Harus Berobat Jalan

Tofan mengatakan, permohonan penangguhan penahanan Siskaeee juga telah diajukan ke Polda Metro Jaya, namun belum ada konfirmasi.

Baca Selengkapnya