TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu surat resmi dari Lesti Kejora yang disebut telah mencabut laporan KDRT yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar.
Meski polisi menyebut adalah hak Lesti Kejora untuk mencabut laporan terhadap suaminya itu, polisi tetap menjalani mekanisme dan prosedur hukum yang sudah berjalan.
"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak dari pada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan seperti dikutip dari Antara, Kamis, 13 Oktober 2022.
Hingga Kamis malam tadi, Zulpan mengatakan polisi belum mendapatkan surat resmi permohonan pencabutan laporan dari pihak Lesti Kejora. "Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," ujarnya.
Ia mempersilakan Lesti untuk mengajukan permohonan, serta menambahkan ada tahapan yang harus dilaksanakan dalam pencabutan laporan polisi.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ucap Zulpan.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10).
Polisi kemudian secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.
Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar kemudian dijerat pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Polisi: Lesti Kejora Cabut Laporan, Tak Bisa Langsung Hentikan Proses Hukum ke Rizky Billar