Nikita Mirzani Dijebloskan ke Tahanan Sekamar Bertujuh, Kepala Rutan Serang Pastikan Tidak Ada Keistimewaan

Selasa, 25 Oktober 2022 22:47 WIB

Nikita Mirzani. Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

TEMPO.CO, Serang - Selebritas Nikita Mirzani akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan Kelas II B Serang selama 20 hari. Nikita resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang terhitung mulai hari ini dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Serang.

Kepala Rutan Serang Dody Naksabani membenarkan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik Mahendra Dito itu. "Tidak ada yang istimewa. Digabung dengan tahanan lain kasus pidana umum lainnya," kata Dody kepala Tempo, Selasa, 25 Oktober 2022.

Dody mengatakan Nikita Mirzani ditempatkan di Blok Wanita Rutan Kelas II B Serang. Di blok ini ada tiga kamar masing-masing berisi tujuh hingga delapan orang tahanan.

"Satu kamar isinya tujuh hingga delapan orang, salah satunya ya Nikita," kata Dody.

Informasi yang diterima Tempo menyebutkan Nikita masuk ke Lapas Kelas II B Serang pada Selasa malam pukul 19.30. Sebelum masuk ke sel, dia diperiksa kesehatannya. Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, ibu tiga anak itu tampak lesu.

Nikita Mirzani Histeris

Advertising
Advertising

Nikita berteriak-teriak di Kejaksaan Negeri Serang, sesaat sebelum diantarkan ke Rutan Kelas II B Serang. Dari video yang beredar suara keras Nikita terdengar begitu kencang. Sejumlah jaksa terlihat berada di sebuah ruang menunggu kedatangannya.

Nikita dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

Nikita Mirzani diperiksa kesehatan setibanya di Rutan Kelas II B Serang. Selasa, 25 Oktober 2022. FOTO: Dokumentasi Kejaksaan Negeri Serang

Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan berkas perkara Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi telah diteliti secara formil dan materiil dan dinyatakan lengkap pada 6 Oktober 2022.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, kata Rezkinil.

Penahanan terhitung mulai 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan Kelas II B Serang.

Sebab Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Unggah Foto Mahendra Dito

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita berawal pada Mei lalu ketika dia mengunggah foto Mahendra Dito di akun Instagramnya. Dalam unggahan itu, Nikita mengedit foto Kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra.

Unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi, karyawan Mahendra Dito. Haerul lantas menyampaikan isi unggahan tersebut kepada atasannya itu.

Mahendra Dito merasa keberatan atas isi unggahan itu dan melaporkan NIkita Mirzani ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.

AYU CIPTA

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Kejari di Rutan Kelas II B Serang Selama 20 Hari

Berita terkait

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

2 hari lalu

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

4 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Bocah di Sungai Ciujung Serang, Hilang Saat Malam Takbiran

13 hari lalu

Penemuan Mayat Bocah di Sungai Ciujung Serang, Hilang Saat Malam Takbiran

Untuk penyelidikan kasus penemuan mayat itu, Polres Serang mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara.

Baca Selengkapnya

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

14 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

16 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

19 hari lalu

KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

KPK mengimbau para keluarga tahanan yang berkunjung di Rutan cabang KPK saat Idulfitri agar tak memberikan imbalan kepada pegawai rutan.

Baca Selengkapnya

Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

19 hari lalu

Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

Rutan Bareskrim Polri memfasilitasi para tahanan bisa merayakan Idulfitri 1445H bersama sanak saudara dengan membuka layanan kunjungan silaturahmi.

Baca Selengkapnya