TEMPO.CO, Serang - Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka Nikita Mirzani dan barang bukti dari penyidik Polresta Serang, hari ini. Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang di Kota Serang.
"NIkita ditahan di Rutan Serang," kata Rezkinil dihubungi Tempo, Selasa malam, 25 Oktober 2022.
Nikita ditahan karena mengunggah foto Mahendra Dito pada Mei 2022 di akun Instagramnya. Dalam fitur instastorynya, Nikita mengunggah dua foto kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu dari search engine google dan situs berita online kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra.
Unggahan instastory Nikita itu diketahui oleh Haerul Yusi, karyawan Mahendra Dito. Haerul menyampaikan unggahan tersebut kepada atasannya itu.
Dito Mahendra yang merasa keberatan dengan unggahan Nikita memutuskan untuk melaporkan selebritas itu ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.
Bahwa tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Berkas perkara tersangka Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi dinyatakan telah diteliti secara formil dan materiil oleh Jaksa Peneliti dan dinyatakan lengkap. Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita selama 20 hari mulai 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang.
Rezkinil mengatakan Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Serang.
AYU CIPTA