Dody Prawiranegara Cs Tambah Berkas Jadi Justice Collaborator, Pengacara: LPSK Tak Bisa Diintervensi
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Sunu Dyantoro
Jumat, 28 Oktober 2022 13:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif telah menyerahkan berkas tambahan untuk menjadi justice collaborator. Adriel Viari Purba mengatakan penyerahan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilakukan kemarin.
"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," ujar Adriel dalam keterangannya, Kamis 27 Oktober 2022.
Dia menyampaikan bahwa perwakilan LPSK bisa segera bertemu dengan tiga kliennya untuk asesmen awal. Harapannya adalah permintaan justice collaborator bisa dikabulkan untuk membuat kasus ini semakin jelas.
"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC, " katanya.
Adriel mengapresiasi penyataan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo yang menyebut lembaganya tidak akan terpengaruh dengan permintaan dari kuasa hukum tersangka lain agar menolak permintaan dari kliennya. Mengingat kasus peredaran narkoba jenis sabu ini melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
"Saya mengapresiasi yang Pak Hasto katakan kalau LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung," ujarnya.
Sebelumnya, Dody Cs mengajukan sebagai justice collaborator pada Senin, 24 Oktober 2022. Pengajuan tersebut bakal dipertimbangkan oleh LPSK dalam waktu 30 hari.
Adriel ingin permohonan justice collaborator bisa segera dikabulkan untuk keamanan kliennya. "Kami berharap agar segera karena melihat ada potensi-potensi kemungkinan intervensi atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Karena beliau ini jenderal, gak sembarangan," ujarnya.
Baca: Doddy Prawiranegara, Anak Jenderal yang Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa
LPSK pertimbangkan permohonan justice collaborator Dody Prawiranegara
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mempertimbangkan permohonan justice collaborator dari AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus sabu Teddy Minahasa. Selain Dody, dua tersangka lain yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif juga mengajukan permohonan yang sama.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan akan mempertimbangkan permohonan itu. "Kami punya 30 hari," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 25 Oktober 2022.
Dia mengatakan telah menerima permintaan itu dari pengacara tiga orang tersebut, yaitu Adriel Viari Purba. Dody, Linda, dan Arif diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
Edwin menuturkan bahwa syarat justice collaborator sama untuk semua perkara. "Iya, sudah ada pengajuan permohonan sebagai JC-nya kemarin," katanya.
Dalam perkara ini, Irjen Teddy Minahasa diduga meminta Dody, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi mengambil lima kilogram dari 41,4 kilogram barang buki sabu yang disita oleh Polres Bukittinggi. Jenderal bintang dua itu meminta Dody untuk menukar 5 kilogram sabu itu dengan tawas untuk dijual kembali.
Nama Linda muncul dalam penelusuran polisi setelah ada penggerebekan pemakai narkoba di Jakarta. Rupanya perempuan itu juga sudah mengenal Teddy dan ikut terlibat peredaran sabu dari Sumatera Barat tersebut.
Kemarin, kuasa hukum 3 tersangka itu berharap agar permohonan segera dikabulkan LPSK. Alasannya agar tiga kliennya segera mendapatkan perlindungan dan demi keamanan pihak keluarga juga.
"Kami berharap agar segera karena melihat ada potensi-potensi kemungkinan intervensi atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Karena beliau ini jenderal, gak sembarangan," tuturnya di kantor LPSK.
Baca juga: Dody Prawiranegara Cs Disebut Dapat Intervensi dalam Bongkar Kasus Teddy Minahasa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.