Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Avoiceformen.com
TEMPO.CO, Tangerang - Hingga September 2022, 76 anak di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi korban kekerasan seksual. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang Asep Suherman mengatakan sebagian besar korban adalah anak perempuan dan laki-laki di bawah usia 15 tahun.
"Puluhan kasus itu tercatat sepanjang Januari sampai September 2022," kata Asep di Tangerang, Ahad, 30 Oktober 2022.
Asep mengatakan kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Tangerang pada 2022 mengalami sedikit penurunan. Pada tahun sebelumnya, angka kekerasan anak mencapai 104 kasus.
"Untuk korban kekerasan anak ini kami beri pendampingan psikologis," kata Asep.
Menurut Asep, umumnya kasus kekerasan dilakukan oleh orang dekat, atau anggota keluarganya. "Pelaku banyak orang terdekat, bahkan oleh bapak kandung," ujarnya.
Untuk menekan angka kekerasan seksual anak, Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka ruang advokasi atau pendampingan korban. DP3A juga melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan, perlindungan dan pemahaman mencegah terjadi kekerasan kepada anak-anak di sekolah. "Kami melibatkan guru, sekolah dan 600 guru BK dalam edukasi itu, termasuk Pramuka," ujarnya.
Pemkab Tangerang Turut Meriahkan Pawai Mobil Hias di HUT Ke-44 Dekranas
2 hari lalu
Pemkab Tangerang Turut Meriahkan Pawai Mobil Hias di HUT Ke-44 Dekranas
Suasana meriah terpancar dari parade mobil hias kriya dan budaya yang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam rangka memeriahkan perayaan HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas)
BNPT Ajukan 3 Upaya Penanganan Anak Korban Tindak Pidana Terorisme di CCPCJ
4 hari lalu
BNPT Ajukan 3 Upaya Penanganan Anak Korban Tindak Pidana Terorisme di CCPCJ
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), mewakili Indonesia dalam Sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice ( CCPCJ ).