Polda Metro Jaya Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing, Observasi 14 Hari

Selasa, 1 November 2022 18:57 WIB

Tersangka kasus pembunuhan berencana dan pencurian, Rudolf Tobing dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022. Korban yang masih teman tersangka dibunuh di dalam unit apartemen Rudolf di Jakarta Pusat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, hasil tes kejiwaan tersangka pembunuhan berencana Rudolf Tobing masih belum keluar. Hingga saat ini, Rudolf masih melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.

"Belum, tersangka masih di RS Polri," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 1 November 2022.

Indrawienny menerangkan proses tes kejiwaan membutuhkan waktu selama dua pekan. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil dari dokter spesialis kejiwaan di RS Polri.

"Pemeriksaan dan observasi bisa memakan waktu 14 hari," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan Rudolf Tobing pada 25 Oktober 2022. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menuturkan tersangka pembunuhan berencana itu memiliki trauma masa kecil dan sering mengalami kekerasan. Hal itu diungkapnya berdasarkan hasil interogasi.

Advertising
Advertising

"Saat masa kecil sampai SMP sering dapat kekerasan," ungkap Hengki, Senin, 24 Oktober 2022.

Rudolf menjadi tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, karena dendam dan sakit hati. Setelah membunuh Icha di apartemen, Rudolf membuang mayat perempuan itu di bawah kolong Tol Becakayu.

Selain Icha, dua orang lain berinisial H dan S yang merupakan teman kerja Rudolf juga menjadi target pembunuhannya.

Diketahui, Rudolf sempat berselisih dengan H. Ia pun lantas merasa sakit hati karena kedekatan korban dengan H.

"Motif pembunuhannya dia merasa sakit hati karena korban itu, kan, sahabatnya dia, tapi malah dekat dengan orang yang dianggap musuhnya dia gitu," kata Indrawienny.

Rudolf Tobing dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau 365 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup.

VANIA NOVIE ANDINI

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Berencana Rudolf Tobing Masih Diobservasi Dokter Psikiater RS Polri

Berita terkait

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

13 hari lalu

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

Isi SMS antara istri dan Brigadir RA akan dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan kepada publik.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

14 hari lalu

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

16 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

18 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Ayah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Kehilangan Dua Anaknya

25 hari lalu

Cerita Ayah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Kehilangan Dua Anaknya

Dua anak Syaifudin pada akhirnya tak tiba di Ciamis di Idul Fitri tahun ini. Kecelakaan maut membuat keduanya kembali ke Depok, terbujur dalam peti

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

28 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Satu Jenazah Koban Kecelakaan Gran Max di KM 58 Tol Cikampek Berhasil Terindentifikasi Melalui Gigi

29 hari lalu

Satu Jenazah Koban Kecelakaan Gran Max di KM 58 Tol Cikampek Berhasil Terindentifikasi Melalui Gigi

Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto menyebut satu jenazah korban kecelakaan di Tol Cikampek diidentifikasi melalui gigi

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

29 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Identifikasi Korban Tewas di Jalur Contraflow Tol Cikampek, Guru Besar Unpad Jelaskan Prosesnya

30 hari lalu

Identifikasi Korban Tewas di Jalur Contraflow Tol Cikampek, Guru Besar Unpad Jelaskan Prosesnya

Guru Besar Unpad ingatkan kepada polisi untuk tidak terburu-buru dalam melakukan proses tes DNA terhadap para korban tewas di jalur contraflow itu.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Jabar Serahkan 11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ke RS Polri

30 hari lalu

Alasan Polda Jabar Serahkan 11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ke RS Polri

Polda Jawa Barat telah mengirimkan 11 jenazah korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ke RS Polri. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya