Pembunuhan Anak Kandung di Depok, Polisi: Pelaku Kerap Cekcok dengan Istri Karena Sering Pulang Pagi
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 2 November 2022 13:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku pembunuhan anak kandung, Rizky Noviyandi Achmad alias RNA, 30 tahunmemang kerap bertengkar dengan sang istri, NI 31 tahun.
Alasannya, karena RNA tidak jarang pulang larut malam bahkan hingga dini hari, sementara kondisi ekonomi keluarganya dalam keadaan sedang tidak baik-baik saja.
“Pelaku ini sering pulang malam, pulang pagi lah istilahnya jadi sering cekcok, mungkin istrinya curiga ada apa ini,” kata Imran di Mapolrestro Depok, Rabu 2 November 2022.
Apalagi, lanjut Imran, pelaku diketahui sang istri merupakan pengguna narkotika golongan satu jenis Sabu dan pernah menjalani hukuman karena tertangkap tangan menggunakan barang haram tersebut di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Pelaku sempat ditahan juga kasus lain, narkoba,” kata Imran.
Imran mengatakan, atas kelakuan RNA itu, istrinya selalu meminta cerai tapi selalu ditolak oleh pelaku dan terjadilah cekcok.
Sesaat sebelum peristiwa nahas itu, lanjut Imran, pelaku pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 setelah berkumpul dengan teman-temannya mengkonsumsi sabu.
“Pada saat itu ditanyakan oleh sang istri, kenapa pulang pagi terus, kemudian terjadi cekcok mulut,” kata Imran.
Imran melanjutkan, menjelang solat subuh pelaku lantas pergi ke masjid untuk melakukan ibadah. Tapi, saat pulang kembali ke rumah, sang istri telah berkemas dan hendak pulang ke rumah orang tuanya bersama kedua anaknya.
“Tiba-tiba pulang dari masjid kok dilihatnya sudah beres-beres, pelaku tidak terima sehingga terjadi lagi cekcok mulut yang hebat,” kata Imran.
Imran mengatakan, cekcok mulut itu terjadi sekitar pukul 05.10, hingga berujung pada pembacokan menggunakan sebilah golok yang diambil pelaku di bawah meja ruang tamu.
“Pelaku mengambil golok yang ada di bawah meja, langsung membacokkan kepada istri dan anaknya,” kata Imran.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” kata Imran.
Pembunuhan seorang bocah berusia 11 tahun oleh ayah kandungnya itu terjadi Perumahan Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada Selasa pagi 1 November 2022 sekitar pukul 05.10.
Peristiwa bermula dari pertengkaran kedua orang tua sang bocah RNA (30) dan NI (31). Hingga berujung pada penganiayaan menggunakan sebilah parang oleh ayahnya.
Akibatnya, KPC (11) meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya mulai dari kepala, mata, leher, hingga tangan dan beberapa jari putus. Sementara ibunya, NI (31) kritis karena mengalami luka bacok dibagian wajah dan badan, saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Begini Pengakuan Rizky, Ayah yang Bunuh Anak Kandungnya di Depok