Petugas Imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen warga asing di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis, 2 Juni 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menyidak kelengkapan dokumen administrasi empat orang tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan di Kabupaten Pekalongan, dari total 11 warga asing yang bekerja, kawin campur, dan permohonan kunjungan keluarga. ANTARA/Harviyan Perdana Putra
TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mencatat ada 1.372 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di berbagai perusahaan di Provinsi Banten itu.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang Iis Kurniati mengatakan, jumlah warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai TKA di sana mengalami peningkatan dalam satu tahun terakhir.
"Laporan TKA satu tahun terakhir ini ada kenaikan," kata Iis di Tangerang, Jumat, 18 November 2022. "Tahun 2022 tercatat 1.372 orang, sedangkan tahun sebelumnya ada 969 orang WNA."
Menurut Iis, para pekerja asing itu bekerja di berbagai bidang, mulai dari manufaktur hingga guru. Mayoritas WNA yang bekerja di Kabupaten Tangerang berasal dari Korea Selatan, Jerman, dan Amerika Serikat.
"Mayoritas bekerja sebagai mekanik di pabrik baja serta berprofesi sebagai guru," kata Iis.
Jumlah WNA yang telah membayar dana kompensasi penggunaan sebagai TKA pada 2022 tercatat 547 orang.
Iis mengatakan, pengurusan perizinan para tenaga kerja asing ini sehingga dapat bekerja di Kabupaten Tangerang adalah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang tidak dapat mengatur atau membatasi kebutuhan TKA di sektor industri maupun pendidikan. "Proses perizinan ada di Kementerian, kami juga kurang paham berapa jumlah WNA yang ilegal," kata dia.