Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Nukil Ayat Al Quran dan Menangis Ingat Tiga Anaknya

Senin, 21 November 2022 20:47 WIB

Nikita Mirzani menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. Nikita menilai pengepungan rumahnya oleh anggota Polres Serang Kota melanggar aturan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani menangis saat membacakan eksepsi nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Serang Senin 21 November 2022. Nikita membacakan sendiri Nota keberatan yang dia beri judul,' Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah dan Kriminalisasi atas Diriku'.

Di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara Nikita Mirzani membuka dengan kalimat," bahwasanya salah satu nama Allah SWT adalah Al’Adl artinya Maha Adil. Lalu Nikita mengutip nukilan ayat-ayat Alquran tentang keadilan dalam surah An-Nahl ayat 90, An-Nisaa ayat 58, Al-Maaidah ayat 42,

"Majelis Hakim Yang Mulia,
Bahwa dengan ini saya tegaskan, jelas apa yang saya utarakan pada postingan saya di Instagram, bukan dimaksudkan untuk menghina atau mencemarkan nama baik pelapor saudars Dito Mahendra," kata Nikita Mirzani.

Namun postingan itu, kata Nikita dimaksudkan untuk para aparat kepolisian yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana dan setiap laporan korban tindak pidana.

Dalam eksepsi tersebut Nikita Mirzani mengatakan Dito Mahendra telah membuat laporan mengada-ada. "Saya ditahan karena telah mengakibatkan kerugian tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah terhadap Dito Mahendra. Mungkin JPU baru bangun tidur sehingga tidak bisa menghitung suatu kerugian yang nyata dan logis serta tidak bisa membedakan kerugian yang diciptakan dan kerugian yang sesusungguhnya," kata Nikita Mirzani.

Bahkan kata Nikita Mirzani JPU kebingungan mengurai perbuatan pidana atas dirinya.

Advertising
Advertising

"Semakin lucu tatkala dalam uraian dakwaan justru membenarkan saya tidak melakukan pencemaran nama baik, namun tetap disidangkan karena kebigungan untuk menghitung dan kebingungan untuk menguraikan adanya perbuatan pidana kepada saya,"kata Nikita Mirzani.


Anak Nikita Mirzani Trauma Dicubit Polisi

Nikita Mirzani mengatakan lewat eksepsi itu dirinya mengetuk hati nurani majelis hakim yang mulia. Karena ia merasa dikriminalisasi. Dia menyebut pada 15 Juni 2022 Pukul 03.00 WIB pagi dinihari, 12 orang anggota Polres Serang mendatangi rumahnya.

"Anggota Kepolisian Polres Serang Kota ingin menangkap saya, dengan memaksa masuk ke dalam rumah saya. Kemudian mereka berteriak-teriak dengan kata – kata yang tidak pantas diucapkan oleh anggota Kepolisian," kata Nikita Mirzani.

Lebih lanjut anggota Kepolisian Polres Serang Kota tersebut kata Nikita Mirzani melakukan tindakan mencekik Asisten Rumah Tangga (ART) di depan pintu masuk.

Selanjutnya sampai pukul 07.00 WIB anak Nikita Mirzani bernama Azka pergi belajar ke sekolah. Pada saat sudah bersiap siap untuk berangkat, Azka melihat banyak sekali anggota Kepolisian dari Polres Serang Kota di parkiran mobil dalam rumah, sehingga dia ketakutan dan batal sekolah.

Nikita Mirzani pun menceritakan detil keberadaan anggota kepolisian hingga pukul 11.00 siang di rumahnya. Dan menceritakan kronologi tanggal 14 Juli 2022 saat anggota kepolisian mengambil barang bukti dan penggeledahan di rumahnya Jalan Perdana No. 8 RT.007, RW.05, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Barang bukti yang kemudian disita adalah IPad milik anak perempuan Nikita Mirzani.

Anak saya yang perempuan berkata dan berteriak sambil menangis dengan penuh rasa takut “tolong pak polisi Ipad saya jangan diambil," ujar Nikita Mirzani menirukan suara anak sulungnya.

Namun kata Nikita Mirzani, anggota kepolisian Polres Serang Kota tetap mengambil IPad tersebut secara paksa didepan ke-3 anaknya.

"Salah satu anggota Kepolisian Serang Kota melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak saya yang pertama dengan mencubit dan mendorongnya,"kata Nikita Mirzani.

Tindakan itu kata Nikita Mirzani menjadikan ketiga anaknya mengalami trauma psikologis dan ketakutan. Semua kejadian dan perbuatan yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian Serang Kota di dalam rumah saya telah terekam
CCTV dan direkam juga oleh teman saya yang sedang berada di rumah.

AYU CIPTA

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Hari Ini, Siapkan 9 Bantahan & Minta Ditangani Dewan Pers

Berita terkait

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

24 menit lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

2 jam lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

3 jam lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

4 jam lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

11 hari lalu

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

11 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Bocah di Sungai Ciujung Serang, Hilang Saat Malam Takbiran

22 hari lalu

Penemuan Mayat Bocah di Sungai Ciujung Serang, Hilang Saat Malam Takbiran

Untuk penyelidikan kasus penemuan mayat itu, Polres Serang mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara.

Baca Selengkapnya

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

22 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

32 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

32 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya