Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nikita Mirzani Jalani Sidang Hari Ini, Siapkan 9 Bantahan & Minta Ditangani Dewan Pers

image-gnews
Nikita Mirzani memberikan klarifikasi mengenai kasus penggepungan pada tanggal 15 Juni lalu di kediamanya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022. Niki terseret kasus hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nikita Mirzani memberikan klarifikasi mengenai kasus penggepungan pada tanggal 15 Juni lalu di kediamanya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022. Niki terseret kasus hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani, hari ini Senin, 21 November 2022, untuk kedua kalinya menjalani sidang  di Pengadilan Negeri Serang. Setelah ditunda sepekan lantaran majelis hakim main tenis, persidangan yang  dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra dengan dua hakim anggota Atep Sopandi dan  Slamet Widodo itu mengagendakan eksepsi, yakni tanggapan penasihat hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid  dihubungi  Tempo, hari ini, memastikan aktris ibukota  itu dalam kondisi sehat dan siap menjalani persidangan. Hari ini tim penasihat hukum akan membacakan eksepsi sebanyak 88 halaman di hadapan meja hijau.

"Ada sembilan poin bantahan atas  dakwaan JPU kami akan bacakan delapan puluh delapan halaman pada sidang  eksepsi nanti,"kata Fachmi.

Fachmi menyatakan satu poin penting yang akan disampaikan adalah postingan Nikita Mirzani yang menyomot dari berita online.  "Semestinya  karena itu produk jurnalistik jaksa memberikan petunjuk kepada kepolisian untuk diadili di Dewan Pers. Bukan mempidanakan Nikita dengan tudingan pencemaran nama baik," kata Fahmi.

Kenapa ke Dewan Pers, Fahmi menjelaskan  awal mula perkara ini adalah Nikita Mirzani menempelkan dalam postingan media sosial berita di media online  tentang seorang satpam yang dianiaya. Lalu dia menambahkan tulisan agar kepolisian  menindaklanjuti perkara itu.

Fahmi juga menyebutkan  banyak hal yang akan dibantah dalam persidangan  hari ini. Termasuk soal pembelian tas. "Itu seperti dongeng, hal gaib. Nanti saya paparkan dalam eksepsi," katanya.

Baca: Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit, Saraf di Punggungnya Bermasalah

Didakwa Pasal Alternatif 

Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang  diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edwar dengan tiga anggota JPU di antaranya Jaksa Slamet dan Fitri telah mendakwa terdakwa Nikita Mirzani  dengan  dakwaan alternatif.

Dalam dakwaannya, JPU mengenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani disebutkan mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik. "Terdakwa  dengan cara  mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit," demikian nukilan dalam surat dakwaan JPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa menyebut perbuatan  terdakwa Nikita Mirzani telah merugikan Dito Mahendra senilai Rp 17 juta karena ada pembatalan pembelian  sepatu merek Hermes.

Kronologi  peristiwa  bermula saat Ahad, 8 Mei 2022, pukul 20.00 WIB, bertempat di Union Cafe Plaza Senayan Jakarta, saat itu Dito bertemu dengan calon klien bernama Melisa yang sedianya akan membeli sepatu Hermesnya seharga Rp 17,5 juta.

Selang lima hari kemudian  pada Jumat 13 Mei 2022, Melisa menyerahkan down  payment atau DP sepatu Hermes  melalui  saksi Hairul senilai Rp 5 juta. Namun karena  pada Rabu, 18 Mei 2022, Melisa yang juga follower Instagram Nikita melihat instastory  postingan  gambar Dito Mahendra yang telah  diedit. Kemudian  Melisa menghubungi  Hairul  untuk  membatalkan pembelian  sepatu dan  meminta pengembalian  uang DP.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar  mengatakan  Nikita terancam hukuman  12 tahun penjara. "Dakwaan alternatif  adalah jika pada dakwaan primer  tidak terbukti maka yang diterapkan adalah dakwaan subsider," kata Rezkinil. 

Nikita Mirzani  ditahan di  Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang Banten pada 25 Oktober  2022 lalu. Alasan penahanan menurut  Rezkinil Jusar  sudah sesuai prosedur agar yang bersangkutan  tidak melarikan  diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

Alasan Jaksa Jadikan  Nikita Terdakwa, Unggah Foto  Dito Mahendra

Terdakwa Nikita Mirzani  pada sekitar  Mei 2022, melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua gambar foto  Dito Mahendra  yang telah diambil dari search engine google dan situs berita daring (dalam jaringan) kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Pada saat itu unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi, karyawan Dito Mahendra, selanjutnya menyampaikannya kepada atasannya  itu. Terhadap instastory tersebut  Dito Mahendra  merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum. 

Baca juga: Setelah Diprotes Nikita Mirzani, Hakim Setuju Majukan Sidang Jadi Senin Pekan Depan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

16 jam lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

1 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

2 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.


Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

2 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum PTBA.


Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.


Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

9 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.


Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

9 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

Dewan Pers menilai siniar Tempo 'Bocor Alus Politik' tidak melanggar kode etik dalam penayangan konten berjudul 'Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia' pada Sabtu, 2 Maret 2024.


Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

9 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Isi putusan dewan pers ihwal pengaduan Menteri Investasi Bahlil atas laporan utama Majalah Tempo terkait nikel.


Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

13 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

Pengacara PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar Hidayatullah, merasa heran dengan dakwaan jaksa terhadap kliennya.