3 Sindikat Pembobol ATM di Jakarta Barat Ditangkap, Incar ATM Terpencil

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 25 November 2022 14:06 WIB

Tersangka pembobolan ATM di Jakarta Barat diringkus anggota Satreskrim Polres Meteo Jakarta Barat, Minggu, 1 Maret 2020. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri atau pembobol ATM milik salah satu bank swasta. Mereka meraup uang hasil kejahatannya itu sebesar Rp400 juta.

“Kami tangkap tiga kelompok. Kelompok pertama berisi tiga pelaku yakni BR, AH, dan FD. Kedua berisi lima pelaku yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Haris Kurniawan, Kamis, 24 November 2022.

Awal mula aksi mereka terdeteksi ketika salah satu bank swasta melaporkan kejanggalan pada satu mesin ATM di Jakarta Barat. Pihak bank melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATM.

Polisi bergerak melakukan proses penyidikan dengan meminta keterangan beberapa saksi di lapangan. Ternyata ada tiga sindikat dengan total pelaku sebanyak 11 orang yang beraksi.

"Kelompok pertama kami tangkap di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur. Kemudian kelompok dua HS dan VRM kami tangkap di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang tol Cieteureup kami tangkap juga. Kemudian kelompok tiga kami tangkap di wilayah Bogor,” ujar Haris.

Baca: Polda Metro Minta Kominfo Hapus Konten Cara Pembobolan ATM di Medsos

Pelaku incar ATM sepi

Para pelaku kelompok pertama ditangkap pada 18 November 2022, kelompok kedua ditangkap pada 21 November 2022, dan kelompok tiga ditangkap pada 23 November 2022. Mereka diketahui sudah beraksi selama hampir 1,5 tahun.

Haris menjelaskan, modus yang dilakukan adalah mengincar satu mesin ATM yang jauh dari keramaian dan terpencil. Awalnya kartu dimasukkan ke dalam mesin seperti pada transaksi pada umumnya.

"Saat uang keluar, tersangka mencungkil tombol keluar (exit shutter) dari pada mesin ATM sehingga mesin gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut,” tutur Haris.

Atas perbuatan itu, sebelas tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Baca juga: 11 Pelaku dari 3 Kelompok Pembobol ATM Ditangkap, Raup Rp 400 Juta

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

7 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

4 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

4 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

6 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

7 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

7 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

17 hari lalu

Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

Di antara mereka yang ditahan adalah 80 perempuan dan lebih dari 200 anak-anak. Warga Palestina yang ditahan Israel juga mengalami penyiksaan

Baca Selengkapnya