Kejagung Jawab Hotman Paris Hutapea & RAPBD DKI 2023 Bengkak Rp 4,7 Triliun Jadi Top 3 Metro

Reporter

Tempo.co

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 26 November 2022 09:35 WIB

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberi keterangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 November 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 Metro hari ini dimulai dari berita Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kejagung Ketut Sumedana yang membantah pernyataan Hotman Paris Hutapea soal barang bukti sabu dalam kasus Teddy Minahasa. Ia mengatakan pemusnahan 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dengan pimpinan AKBP Doddy Prawiranegara adalah wewenang penyidik kepolisian itu. Namun selisihnya, dengan berat 3,1 kilogram, menjadi barang bukti di persidangan untuk empat berkas perkara.

Di posisi kedua ada berita soal pembahasan anggaran untuk APBD DKI 2023. Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, anggota dewan telah membahas Rancangan APBD atau RAPBD DKI 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat selama tiga pekan. Dia heran dengan keputusan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang meminta dewan kembali membahas postur RAPBD 2023 hanya dalam waktu satu jam. "Ini kebodohan kami sebenarnya," kata dia dalam rapat Banggar kemarin malam, Kamis, 24 November 2022.

Pada urutan ketiga ada berita Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta Michael Rolandi memastikan alokasi dalam RAPBD DKI 2023 untuk program prioritas tidak dipangkas. Dia menuturkan, pemerintah daerah harus menganggarkan biaya untuk program prioritas Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono tahun depan.

Berikut ini Top 3 Metro hari ini.

Advertising
Advertising

1. Kejagung Jawab Tudingan Hotman Paris Soal 5 Kilogram Sabu yang Jerat Teddy Minahasa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemusnahan 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dengan pimpinan AKBP Doddy Prawiranegara adalah wewenang penyidik kepolisian itu. Namun selisihnya, dengan berat 3,1 kilogram, menjadi barang bukti di persidangan untuk empat berkas perkara.

"Jadi kami hanya menerima itu, yang dimusnahkan sebanyak 34,94309 kilogram. Penyisihan itu hanya untuk kepentingan proses persidangan dari perkara atas nama N, NJ (panggilannya J), AB panggilannya A, MF panggilannya F, RES (Rony Eka Saputra)," kata Ketut saat dihubungi, Jumat, 25 November 2022.

Dia menuturkan 3,1 kilogram sabu itu merupakan keterangan dari berita acara pemusnahan dan penyisihan yang dibuat polisi untuk proses tahap II pemberkasan. Setelah persidangan selesai dan ada putusan akhir, maka barang terlarang itu juga akan dimusnahkan.

Ketut juga membantah Hotman Paris Hutapea soal adanya dugaan lima kilogram sabu yang menjerat kliennya, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Hotman menduga barang bukti itu masih berada di Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

"Barang bukti ini masih dalam proses, ketika sudah inkracht kami musnahkan. Jadi enggak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, yang di sana itu hanya terkait perkara empat tadi. Ada barang bukti lima kilogram sumber dari mana? Kami enggak tahu," ujarnya.

Pihak kejaksaan, kata Ketut, juga tidak tahu bahwa ada operasi penjebakan dengan barang bukti untuk menjebak Linda Pujiastuti alias Anita. Menurutnya tindakan itu sepenuhnya wewenang kepolisian.

Jumlah sabu yang diserahkan kepada kejaksaan sebagai barang bukti juga wewenang dari Polri. "Kami tidak menentukan persentase, berapa pun yang disisihkan sama kami, itu jadi barang bukti, yang penting ada berita acara pemusnahan dan penyisihan," tuturnya.

Polres Bukittinggi memusnahkan 35 kilogram sabu dari 41,4 kilogram yang disita. Proses itu dihadiri juga oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, pejabat Kejaksaan Negeri Agam, Teddy Minahasa, Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara, dan pejabat Polda Sumatera Barat lainnya pada Rabu, 15 Juni 2022.

Penangkapan para pelaku pengedar narkoba dilakukan pada Sabtu, 14 Mei 2022. Lalu konferensi pers pengungkapan sabu digelar pada Sabtu, 21 Mei 2022.


Teka-teki Keberadaan 5 Kilogram Sabu

Hotman Paris Hutapea menduga bahwa lima kilogram sabu yang menjerat Teddy Minahasa belum dimusnahkan. Bukti yang dia bawa saat ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya adalah berita acara penyerahan barang bukti sabu.

Dia juga mengkritisi, dari mana asal lima kilogram sabu yang sampai diedarkan ke Jakarta dan ditemukan di rumah Doddy dan Anita. Namun Hotman menuturkan kasus ini memang masih ada kejanggalan.

"Sampai sekarang tidak ada yang bisa membuktikan bahwa 35 kilogram yang dihancurkan itu terdiri dari lima kilogram tawas. Karena waktu pemusnahan disaksikan oleh seluruh pejabat daerah, bahkan ketua pengadilan negeri setempat ikut tanda tangan. Jadi bagaimana bisa dibuktikan yang dimusnahkan itu lima kilogram tawas. Enggak bisa," tuturnya pada Rabu, 23 November 2022.

Pengacara dari Doddy Prawiranegara menyebut kliennya konsisten saat proses konfrontasi dengan Teddy Minahasa. Menurut Adriel Viari Purba, adanya sabu yang disimpan di rumah kliennya atas perintah jenderal bintang dua itu.

"Perlu diingat sebagai aktor intelektual, Teddy Minahasa itu menyuruh melakukan tindak pidana sehingga sangat wajar barang bukti tersebut ditemukan di rumah Doddy dan Linda sebagai orang yang disuruh menjual barang haram itu," ujarnya, Kamis, 24 November 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa menjelaskan, peredaran sabu terdeteksi oleh personel Polres Metro Jakarta Pusat. Saat itu dilakukan penggerebekan pengguna sabu oleh orang-orang dari kalangan sipil dan kepolisian.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti lima kilogram sabu dari Sumbar. Sudah 3,3 kilogram yang kami sita dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," tutur Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.


2. RAPBD DKI 2023 Bengkak Rp 4,7 Triliun, Prasetyo Edi Minta Disisir Hanya 1 Jam, Golkar: Kebodohan

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, anggota dewan telah membahas Rancangan APBD atau RAPBD DKI 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat selama tiga pekan. Dia heran dengan keputusan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang meminta dewan kembali membahas postur RAPBD 2023 hanya dalam waktu satu jam. "Ini kebodohan kami sebenarnya," kata dia dalam rapat Banggar kemarin malam, Kamis, 24 November 2022.

Kemarin DPRD DKI menggelar rapat Banggar membahas RAPBD 2023. Lima komisi DPRD telah selesai membedah RAPBD 2023 bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Rapat Banggar adalah forum untuk melaporkan hasil pembahasan tersebut.

Postur RAPBD 2023 ternyata membengkak Rp 4,7 triliun setelah dibahas legislator Kebon Sirih. Semula pemerintah DKI dan DPRD telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang kemudian menjadi RAPBD 2023 senilai Rp 82,5 triliun.

Karena pembengkakan, nilai RAPBD 2023 menjadi Rp 87,2 triliun. Belanja SKPD di lima komisi melonjak dari Rp 74,34 triliun menjadi Rp 79,11 triliun. Selain itu, usulan penyertaan modal daerah (PMD) untuk 10 BUMD DKI juga naik Rp 1,9 triliun dari Rp 6,23 triliun menjadi Rp 8,1 triliun.


Prasetyo Edi Marsudi minta komisi kembali bahas RAPBD hanya dalam 1 jam

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi selaku pimpinan Banggar lantas meminta setiap komisi kembali membahas RAPBD 2023 hanya dalam waktu satu jam. Dewan perlu merasionalisasi nilai anggaran agar tidak terjadi pembengkakan atau defisit.

Basri meminta Prasetyo memberi arahan yang tegas untuk menyisir kembali RAPBD 2023. Tujuannya agar setiap komisi memiliki acuan yang sama. Sebab, banyak anggaran yang tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau KUA-PPAS, tapi dibahas di RAPBD 2023.

Misalnya, tutur Basri, anggaran hibah untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Bawaslu dan KPU di Jakarta.

"Sehingga perlu ada ketegasan dari ketua atau kesepakatan bersama alat menyisirnya seperti apa," ucap anggota Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI ini.


3. RAPBD DKI 2023 Rp 83,7 Triliun, Anggaran Program Prioritas Heru Budi tidak Dipangkas

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta Michael Rolandi memastikan alokasi dalam RAPBD DKI 2023 untuk program prioritas tidak dipangkas. Dia menuturkan, pemerintah daerah harus menganggarkan biaya untuk program prioritas Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono tahun depan.

"Kami sudah dari awal komitmennya adalah mengawal bahwa program prioritas ini bisa berjalan di tahun 2023, ya, tentunya harus dilakukan alokasi anggaran yang cukup," kata dia saat dihubungi, Jumat malam, 25 November 2022.

Sebelumnya, DPRD DKI dan pemerintah DKI menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp 82,5 triliun. Legislator Kebon Sirih kemudian membahas Rancangan APBD DKI 2023 di lima komisi.

Setelah pembahasan, besaran RAPBD 2023 ternyata membengkak menjadi Rp 87,2 triliun atau naik Rp 4,7 triliun. Hal ini disampaikan dalam rapat Badan Anggaran alias Banggar DPRD DKI pada Kamis, 24 November 2022.

Ketua Banggar Prasetyo Edi Marsudi lantas meminta setiap komisi kembali membahas RAPBD 2023 untuk merasionalisasikan anggaran. Tujuannya agar RAPBD 2023 kembali turun menjadi Rp 82,5 triliun.

Hasil rasionalisasi menetapkan RAPBD 2023 senilai Rp 83,7 triliun. Menurut Michael, angka ini rasional lantaran sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) naik dari Rp 6,7 triliun menjadi Rp 7,9 triliun.


PMD Program Prioritas tidak Dipotong

Michael menuturkan RAPBD 2023 menyentuh angka rasional lantaran adanya pengurangan alokasi penyertaan modal daerah (PMD) untuk 10 BUMD DKI. Meski begitu, dia menyebut, PMD untuk program prioritas tidak dipotong.

Misalnya, program pembangunan LRT Fase 1B rute Velodrome-Manggarai, ITF Sunter, dan penerusan pinjaman dari pemerintah pusat dan daerah untuk PT MRT Jakarta.

Lalu ada prioritas lainnya yang dialokasikan di pagu anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, seperti penanganan banjir, macet, dan dampak resesi ekonomi.

Berikut rincian program prioritas lainnya:
1. Layanan dasar perkotaan
2. Penataan ruang
3. Ekonomi: kewirausahaan, ketenagakerjaan, dan ekonomi kreatif
4. Standar pelayanan minimal untuk kesehatan dan pendidikan
5. Pemberian bantuan sosial dan pelayanan publik

"Itu prioritas-prioritas yang kami coba penuhi dari kemampuan keuangan daerahnya DKI," ucap Michael.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

1 jam lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 jam lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

6 jam lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menegaskan Prabowo belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

9 jam lalu

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

Peluang PKS merapat ke kubu Prabowo mendapatkan respons dari Partai Gerindra, Golkar, dan PAN. Apa responsnya?

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

12 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

16 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

18 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

18 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

19 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya